INDOPOSCO.ID – Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan oleh Bea Cukai Malili. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja, petugas berhasil mengamankan sekitar 65.800 batang rokok ilegal dalam operasi pasar dan patroli terpadu yang digelar pada 18-22 Mei 2026.
Operasi yang menyasar toko, kios, hingga perusahaan jasa titipan (PJT) dan jasa ekspedisi tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah pengawasan, meliputi Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 329 slop atau sekitar 65.800 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp99,63 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui operasi ini diperkirakan mencapai Rp59,5 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas turut memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memasang stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai toko dan kios sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Menurut Eri, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Petugas turut menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di toko dan kios sebagai bagian dari kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran rokok ilegal,” ujar Eri dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Melalui kombinasi langkah preventif dan represif yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan serta tercipta lingkungan usaha yang lebih sehat, adil, dan taat terhadap ketentuan yang berlaku. (ipo)












