INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR akan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terkait instruksi yang mewajibkan seluruh sekolah di Indonesia untuk mengajarkan bahasa Prancis kepada siswa.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, tujuan pemanggilan tersebut untuk mendalami kejelasan rencana tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR.
Instruksi pengajaran bahasa Prancis itu sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Presiden Prancis Emmanuel Macron saat pertemuan di Istana Kepresidenan Élysée, Paris, Kamis (28/5/2026).
“Soal kejelasan wajib belajar Bahasa Prancis di sekolah, kami tentu akan meminta Kemendikdasmen menjelaskannya pada Raker dengan kami nanti,” kata Lalu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
“Karena sebelumnya juga sempat muncul wacana Bahasa Portugis, namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjut baik dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya,” tambahnya.
Menurutnya, penguatan kemampuan bahasa asing memang penting dalam menghadapi tantangan global. Namun, kebijakan pendidikan tidak boleh disusun secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem pendidikan nasional.
“Kami memandang penguatan kemampuan bahasa asing memang penting. Namun kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dipersepsikan publik hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional semata.
“Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang,” ujar Lalu. (dan)











