INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kesaksian mengejutkan dari seorang influencer sekaligus YouTuber berinisial AM (29) dalam penyelidikan dugaan peredaran ilegal gas Nitrous Oxide (N2O) merek Whip Pink.
AM yang diperiksa sebagai saksi mengaku mengalami gangguan fisik serius setelah mengonsumsi produk tersebut selama beberapa bulan. Bahkan, pria berusia 29 tahun itu sempat kehilangan kemampuan mengendalikan bagian tubuhnya hingga mengalami lumpuh temporer.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, AM memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM pertama kali mengenal Whip Pink saat berada di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Dijual melalui balon,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya, pada Sabtu (30/5/2026).
Setelah mencoba produk tersebut, AM disebut mulai mencari informasi lebih jauh melalui media sosial. Dari penelusuran itulah penyidik menemukan jejak akun penjual Whip Pink di Instagram yang kemudian mengarahkan pembelian melalui kontak WhatsApp.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari-Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” jelas Zulkarnain.
Penggunaan berulang dalam kurun waktu tersebut diduga memicu masalah kesehatan yang cukup serius. Kondisi AM memburuk hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif di sebuah rumah sakit di wilayah Tangerang.
“Adapun yang dirasakan oleh AM pada saat dilarikan ke Rumah Sakit ialah kehilangan kontrol terhadap anggota badannya terutama bagian kaki sehingga saat akan dilarikan ke Rumah Sakit, AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya.
Temuan itu, lanjut Zulkarnain, sejalan dengan penjelasan para ahli dari Kementerian Kesehatan RI mengenai risiko penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis. Salah satu dampak yang dapat muncul adalah gangguan pada sistem saraf yang memengaruhi kemampuan motorik pengguna.
“Kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi. Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan Produk gas N2O merek Whip Pink,” tambahnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus menelusuri jalur distribusi produk tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan serta para konsumennya.
Diketahui, Whip Pink adalah istilah yang merujuk pada salah satu merek tabung diduga berisikan gas Nitrous Oxide (N2O). Merek yang satu ini memiliki kemasan warna pink yang sebelumnya dijual bebas di pasaran.
Tak hanya Whip Pink saja, sebenarnya ada sejumlah merek lain yang juga menaawarkan produk serupa. Awalnya tabung yang disebut-sebut berisikan gas Nitrous Oxide (N2O) tersebut biasanya digunakan sebagai alat untuk menghasilkan Whip cream atau krim kocok.
Gas dalam Whip Pink mengandung Nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai gas tertawa, yang secara medis digunakan sebagai obat penenang, tetapi dapat menimbulkan efek euforia, pusing, hingga hilang kesadaran jika dihirup di luar prosedur medis.(her)










