INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya keterlibatan anggota Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, oknum anggota tersebut saat ini tengah diproses secara etik maupun pidana.
“Iya, oknum Polri diduga terlibat kasus narkoba B Fashion,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Anggota Polri yang dimaksud diketahui berinisial AFH. Dalam kasus tersebut, AFH disebut berada di lokasi sebagai pengunjung tempat hiburan malam.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi apabila ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Proses hukum terhadap anggota yang terlibat akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kita enggak tutupi oknum yang brengsek,” ucap Eko.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat pada pekan pertama Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di B Fashion Hotel kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel,” imbuh Eko terpisah dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi di lokasi hiburan malam tersebut. Dalam operasi itu, polisi meringkus 55 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam. (dan)










