• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

12 Kali Penindakan, Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar ke Luar Negeri

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49
in Megapolitan
bc2

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Alhasil, dalam kurun April hingga Mei 2026, tim gabungan tercatat melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar.

BacaJuga:

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Polisi Tangkap WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Blok M

Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/05) mengatakan bahwa berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2026).

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp1,03 miliar, dan GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp0,394 miliar.

Menurut Hengky, atas keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan, terhadap barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hengky menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta dalam menjaga keamanan kawasan pabean, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor. Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi. (ipo)

Tags: Avsec Bandara SoettaBea Cukaipenyelundupan emas

Berita Terkait.

fashion
Megapolitan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07
IMG-20250909-WA0007
Megapolitan

Polisi Tangkap WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Blok M

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:07
api
Megapolitan

1 Korban Luka Dilarikan ke RS Akibat Kebakaran Lalap Bar Afterhour Cilandak

Senin, 25 Mei 2026 - 22:40
Jastip
Megapolitan

Sisir Sejumlah Jasa Titipan di Bogor dan Depok, Bea Cukai Temukan 812 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 12:03
August
Megapolitan

Ekonomi dan Kriminalitas Intai Mental Warga Jakarta, DPRD Tuntut Kebijakan Nyata Pemprov

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5619 shares
    Share 2248 Tweet 1405
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2969 shares
    Share 1188 Tweet 742
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.