• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

12 Kali Penindakan, Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar ke Luar Negeri

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49
in Megapolitan
bc2

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Alhasil, dalam kurun April hingga Mei 2026, tim gabungan tercatat melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar.

BacaJuga:

Renovasi SD Ambruk Dimulai, Gubernur Pramono Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan Nahdiana yang Bikin Malu

Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali

Merawat Jakarta Tak Bisa Sendiri, Kesbangpol DKI Ajak Ormas Perkuat Sinergi

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/05) mengatakan bahwa berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2026).

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp1,03 miliar, dan GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp0,394 miliar.

Menurut Hengky, atas keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan, terhadap barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hengky menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta dalam menjaga keamanan kawasan pabean, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor. Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi. (ipo)

Tags: Avsec Bandara SoettaBea Cukaipenyelundupan emas

Berita Terkait.

sd
Megapolitan

Renovasi SD Ambruk Dimulai, Gubernur Pramono Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan Nahdiana yang Bikin Malu

Kamis, 3 September 2026 - 18:18
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Megapolitan

Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali

Kamis, 3 September 2026 - 12:30
Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Megapolitan

Merawat Jakarta Tak Bisa Sendiri, Kesbangpol DKI Ajak Ormas Perkuat Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 12:20
Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

Kamis, 3 September 2026 - 07:27
karung
Megapolitan

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Rabu, 2 September 2026 - 13:43
demo
Megapolitan

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 13:03

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.