INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai menata ulang jalur ekspor sumber daya alam nasional melalui pembentukan badan khusus bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu (20/5/2026), itu digadang menjadi langkah besar untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis Indonesia.
PT DSI nantinya akan berperan mengelola ekspor berbagai komoditas sumber daya alam, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga hasil tambang lainnya. Pemerintah menilai mekanisme baru ini penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara yang selama ini dinilai masih terjadi.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai pembentukan badan khusus ekspor merupakan langkah yang tepat dalam menjaga kepentingan ekonomi nasional. Menurutnya, pengelolaan komoditas strategis memang membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi agar potensi kerugian negara dapat ditekan.
“Presiden sudah sampaikan bahwa telah terjadi kebocoran penerimaan negara selama 20 tahun terakhir ini. Presiden ingin hal itu tidak terus menerus terjadi di masa depan demi kesejahteraan rakyat,” ujar Kawendra dalam keterangannya, pada Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh kekayaan alam Indonesia harus dijaga dan dikelola secara optimal agar manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada masyarakat. Kehadiran PT DSI dinilai bukan hanya memperkuat perlindungan aset bangsa, tetapi juga membuka peluang peningkatan penerimaan negara dari sektor ekspor SDA.
Kawendra juga menyebut pembentukan badan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam nasional.
“Intinya tata kelola yang lebih baik. Penguatan tata kelola ekonomi seperti dari hasil sumber daya alam Indonesia merupakan hal utama dan mendasar agar tercipta kemandirian bangsa seperti diinginkan,” tambahnya.
Menurut Kawendra, penguatan tata kelola SDA akan membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi yang lebih kokoh. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, Indonesia diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing maupun dinamika politik global.
Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasi kebijakan tersebut dirancang berlangsung secara bertahap agar proses penyesuaian transaksi antara eksportir dalam negeri dan pembeli luar negeri dapat berjalan lancar.(her)










