INDOPOSCO.ID – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan, bahwa penanganan terhadap pelaku kejahatan jalanan oleh jajarannya sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal itu seraya merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang melarang pembegal tembak di tempat karena bertentangan dengan prinsip HAM.
“Terhadap para tersangka (begal) yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Imam Imannudin di Jakarta dikutip Sabtu (23/5/2026).
Pedoman yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Standar Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Polri.
“Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Imam Imanuddin.
Seluruh peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara formil, wajib dijadikan pedoman utama.
“Itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka,” jelas Imam Imanuddin.
Menurutnya, keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian dalam mengambil tindakan tegas dan terukur saat melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
“Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur, yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa,” imbuh eks Kapolres Tangerang Selatan itu.
Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian menembak langsung pelaku begal di tempat. Sebab, tindakan itu melanggar hak asasi manusia.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” jelas Pigai terpisah di Bandung baru-baru ini. (dan)










