INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan sekitar 29 kilogram (kg) sabu jaringan Malaysia yang dikirim melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada 18–19 Mei 2026 yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Direktorat Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Intelijen BNN, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, dan BNNP Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya penguatan kolaborasi lintas instansi dalam menghadapi ancaman narkotika transnasional.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Bea Cukai bersama BNN akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” jelasnya.
Kasus bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis terkait dugaan pengiriman sabu menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak. Berdasarkan hasil surveillance, petugas mengidentifikasi kendaraan target berupa SUV yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut narkotika.
Pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan di wilayah KM 16 Banyuasin, Sumatera Selatan. Kendaraan target kemudian diketahui melintas menuju Jalan Tol Palembang–Lampung sebelum menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Petugas terus melakukan pembuntutan hingga kendaraan tiba di kawasan Parung Panjang, Bogor. Di lokasi tersebut, dua tersangka berinisial TAP dan Y meninggalkan SUV dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi online menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tim kemudian membagi personel untuk mengawasi kendaraan sekaligus memantau pergerakan para tersangka. Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SUV tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 bungkus kemasan teh China warna hijau yang berisi methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 29 kg.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil menggunakan modus false compartment guna mengelabui petugas.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat juga mengamankan satu tersangka lain berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis jaringan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jaringan internasional yang memanfaatkan jalur distribusi darat lintas Sumatera secara terorganisir.
Modus penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi dinilai masih menjadi salah satu cara favorit jaringan narkotika internasional untuk menghindari pengawasan aparat di jalur penyeberangan antarpulau.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan ke kantor Direktorat Interdiksi BNN guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang diduga lebih luas.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam memperkuat pengawasan lintas wilayah demi menekan masuknya narkotika internasional ke Indonesia. (ipo)










