INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ingin memastikan lingkungan kampus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Langkah ini dilakukan menyusul meluasnya bentuk kekerasan yang kerap terjadi, namun sering kali tidak disadari maupun dianggap sepele.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa kampus tidak boleh lagi hanya fokus pada penanganan kekerasan seksual semata. Menurutnya, perlindungan terhadap mahasiswa dan civitas akademika kini harus mencakup berbagai bentuk kekerasan lain yang berpotensi merusak kesehatan mental maupun rasa aman di lingkungan pendidikan.
Perubahan itu sejalan dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas fungsi satgas. Jika sebelumnya dikenal sebagai Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), kini cakupannya berkembang menjadi Satgas PPKPT dengan mandat yang jauh lebih luas.
“Aturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan, tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” ujar Beny dalam acara Ngopi Bareng Media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Beny, perluasan cakupan itu menjadi penting karena masih banyak warga kampus yang belum memahami batas tipis antara candaan dan kekerasan verbal maupun psikis. Situasi ini membuat praktik perundungan sering dianggap lumrah, padahal bisa meninggalkan dampak serius bagi korban.
“Perluasan jangkauan ini dinilai mendesak lantaran masih banyak sivitas akademika yang belum memahami batasan antara interaksi sosial biasa dengan tindak kekerasan secara psikis maupun verbal,” terangnya.
Ia mencontohkan, praktik bullying di lingkungan kampus kerap dibungkus dengan alasan bercanda. Padahal, apa yang dianggap lucu oleh pelaku belum tentu diterima dengan nyaman oleh korban.
“Ini kan saya bercanda, tapi kenapa dia jadi sebut kekerasan? Menurut dia bercanda, tapi menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu. Apalagi itu sudah masuk bullying misalnya ya,” jelas Beny menyinggung dalih klasik yang kerap digunakan pelaku bullying di lingkungan kampus.
Karena itu, Kemdiktisaintek meminta seluruh perguruan tinggi lebih aktif membangun budaya kampus yang sehat melalui edukasi berkelanjutan. Sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan diminta dimulai sejak masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan terus dilakukan di berbagai ruang akademik agar kesadaran kolektif dapat terbentuk secara kuat.(her)










