• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pendaftaran Tanah dalam UUPA Lindungi Hak Rakyat dan Masyarakat Adat

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43
in Nasional
Sarifuddin-Sudding

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Dalam sidang yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, itu, DPR menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis,” ujar Sudding.

Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup dan berlaku. Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.

Menurut DPR, konsep kepastian hukum dalam sistem pertanahan diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.

Dengan demikian, sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme peradilan demi menjaga prinsip keadilan.

“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” tegas Sudding.

Lebih lanjut, DPR menyebut komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Selain itu, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.

DPR menilai penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara dalam administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah lama maupun tanah adat.

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma sistem pendaftaran tanah dalam UUPA telah dirancang secara seimbang antara kepastian hukum formal dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding.(dil)

Tags: agrariaDPR RIKomisi IIIMKUUPA

Berita Terkait.

juli
Nasional

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing

Senin, 6 Juli 2026 - 12:12
smi
Nasional

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30
lgbt
Nasional

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Senin, 6 Juli 2026 - 09:09
Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 
Nasional

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:01
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko
Nasional

Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pembakar Pesawat AMA, Begini Respons Menko Polkam

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03
SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru
Nasional

SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:04

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2243 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.