• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pendaftaran Tanah dalam UUPA Lindungi Hak Rakyat dan Masyarakat Adat

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43
in Nasional
Sarifuddin-Sudding

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Dalam sidang yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, itu, DPR menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis,” ujar Sudding.

Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup dan berlaku. Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.

Menurut DPR, konsep kepastian hukum dalam sistem pertanahan diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.

Dengan demikian, sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme peradilan demi menjaga prinsip keadilan.

“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” tegas Sudding.

Lebih lanjut, DPR menyebut komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Selain itu, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.

DPR menilai penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara dalam administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah lama maupun tanah adat.

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma sistem pendaftaran tanah dalam UUPA telah dirancang secara seimbang antara kepastian hukum formal dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding.(dil)

Tags: agrariaDPR RIKomisi IIIMKUUPA

Berita Terkait.

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:35
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:45
Nasaruddin Umar
Nasional

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:13
sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
halal
Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
djohan
Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2642 shares
    Share 1057 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.