• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pendaftaran Tanah dalam UUPA Lindungi Hak Rakyat dan Masyarakat Adat

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43
in Nasional
Sarifuddin-Sudding

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Ungkap Alasan Presiden Hadiri Paripurna DPR, Begini Penjelasan Mensesneg

Lindungi Jemaah, Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal Berkedok Wisata

Dalam sidang yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, itu, DPR menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis,” ujar Sudding.

Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup dan berlaku. Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.

Menurut DPR, konsep kepastian hukum dalam sistem pertanahan diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.

Dengan demikian, sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme peradilan demi menjaga prinsip keadilan.

“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” tegas Sudding.

Lebih lanjut, DPR menyebut komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Selain itu, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.

DPR menilai penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara dalam administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah lama maupun tanah adat.

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma sistem pendaftaran tanah dalam UUPA telah dirancang secara seimbang antara kepastian hukum formal dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding.(dil)

Tags: agrariaDPR RIKomisi IIIMKUUPA

Berita Terkait.

Beny-Bandanadjaja
Nasional

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:26
Prabowo
Nasional

Ungkap Alasan Presiden Hadiri Paripurna DPR, Begini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44
polri
Nasional

Lindungi Jemaah, Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal Berkedok Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34
Tentara-Israel
Nasional

Terus Dikawal, Kemlu Verifikasi Posisi 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:14
PGTC-2026
Nasional

Pertamina Hadirkan Energy AdSport Challenge di ITB, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Mahasiswa

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:53
Zulhas
Nasional

Jelang Harkitnas, Pemerintah Percepat PSE Listrik dan BBM Terbarukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.