• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pendaftaran Tanah dalam UUPA Lindungi Hak Rakyat dan Masyarakat Adat

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43
in Nasional
Sarifuddin-Sudding

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Dalam sidang yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, itu, DPR menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis,” ujar Sudding.

Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup dan berlaku. Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.

Menurut DPR, konsep kepastian hukum dalam sistem pertanahan diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.

Dengan demikian, sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme peradilan demi menjaga prinsip keadilan.

“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” tegas Sudding.

Lebih lanjut, DPR menyebut komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Selain itu, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.

DPR menilai penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara dalam administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah lama maupun tanah adat.

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma sistem pendaftaran tanah dalam UUPA telah dirancang secara seimbang antara kepastian hukum formal dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding.(dil)

Tags: agrariaDPR RIKomisi IIIMKUUPA

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.