INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, itu, DPR menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis,” ujar Sudding.
Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup dan berlaku. Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.
Menurut DPR, konsep kepastian hukum dalam sistem pertanahan diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.
Dengan demikian, sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme peradilan demi menjaga prinsip keadilan.
“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” tegas Sudding.
Lebih lanjut, DPR menyebut komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Selain itu, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.
DPR menilai penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara dalam administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah lama maupun tanah adat.
Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma sistem pendaftaran tanah dalam UUPA telah dirancang secara seimbang antara kepastian hukum formal dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.
“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding.(dil)










