INDOPOSCO.ID – Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi sorotan serius DPR RI. Kasus tersebut dinilai mencederai integritas birokrasi dan sistem pelayanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa kedisiplinan dan integritas ASN harus menjadi prioritas utama dalam reformasi birokrasi.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” ujar Shintya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan dugaan penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data kehadiran ASN.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan aplikasi ilegal itu ditawarkan pihak luar atau peretas dengan biaya sekitar Rp250 ribu per tahun. Melalui aplikasi tersebut, ASN diduga dapat melakukan absensi tanpa harus hadir di lokasi kerja.
Praktik tersebut terbongkar saat pemerintah daerah melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Menindaklanjuti kasus itu, Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik sistem, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, mengatakan penanganan dilakukan secara paralel, mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, hingga penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah daerah juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai ketentuan.
Kasus ini pun menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan sistem digital kepegawaian sekaligus membangun budaya kerja birokrasi yang lebih disiplin dan berintegritas.(dil)


















