INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, modus peredaran peredaran ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Barang haram tersebut dipesan pengunjung langsung melalui meja resepsionis hotel.
Berdasarkan keterangan Verah Wita pegawai dari tempat hiburan itu, modus peredaran narkotika di The Seven melibatkan resepsionis yang melayani tamu VIP.
“Tamu VIP biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika (biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Kemudian, yang bersangkutan akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir.
“Tamu tidak dapat membeli tambahan narkotika karena manajemen The Seven tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan Ridwan yang mencarikan narkotika di luar manajemen The Seven,” tutur Eko.
Sementara keterangan Dania Eka Putri alias Mami Dania sebagai koordinator ladies menjelaskan bahwa B Fashion Hotel melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui seseorang berjuluk “Kapten B Fashion Hotel”.
Namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel, sehingga Dania Eka Putri alias Mami Dania berinisiatif untuk mencari akses mendapatkan narkotika.
“Diedarkan ke para pengunjung B Fashion Hotel melalui Teuku Rico Edwin alias Derwin,” ujar Eko.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda: Dania Eka Putri (koordinator ladies) dan Teuku Rico Edwin bertindak sebagai pengedar serta penghubung di B Fashion Hotel, didukung oleh Siti Dahlia sebagai penyedia. Distribusi barang dilakukan oleh kurir Canggi Dani Riyanto dan Esgianto.
Sementara itu, dari dalam lembaga pemasyarakatan, tiga narapidana yakni Irwansyah, Faisal, dan Yudith Eric berperan diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Selain kru, enam pengunjung hotel berinisial AFH, RB, AMZT, DM, WL, dan ET turut diamankan di lokasi.
Menurut keterangan AFH, pertemuan dengan teman kecilnya yang bernama Ucok pada Maret 2026 menjadi awal mula ia mencoba ekstasi, saat itu Ucok menyarankannya menggunakan aplikasi Zangi untuk menghubungi penyedia narkotika.
“Kemudian AFH memesan 10 butir ekstasi kepada seorang yang dikenalkan oleh UCOK yang bernama Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Kelas I Cipinang,” ungkap Eko.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor pusat untuk diproses lebih lanjut setelah melakukan penggeledahan di dua tempat hiburan itu.(dan)










