INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate dalam penggerebekan di B Fashion Hotel dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada akhir pekan lalu.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda: Dania Eka Putri (koordinator ladies) dan Teuku Rico Edwin bertindak sebagai pengedar serta penghubung di B Fashion Hotel, didukung oleh Siti Dahlia sebagai penyedia. Distribusi barang dilakukan oleh kurir Canggi Dani Riyanto dan Esgianto.
Sementara itu, dari dalam lembaga pemasyarakatan, tiga narapidana yakni Irwansyah, Faisal, dan Yudith Eric berperan diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Selain kru, enam pengunjung hotel berinisial AFH, RB, AMZT, DM, WL, dan ET turut diamankan di lokasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang sudah beroperasi cukup lama.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor pusat untuk diproses lebih lanjut setelah melakukan penggeledahan di B Fashion Hotel.
Berdasarkan fakta di lapangan, gedung tersebut memiliki fasilitas lengkap dari lantai LG hingga lantai 12, yang meliputi KTV, klub musik Oppai Club, area privat The Seven, hingga fasilitas sauna, spa, dan hotel.
Dalam operasi tersebut, petugas secara spesifik menyisir ruang karaoke di B Fashion KTV dan The Seven guna memeriksa karyawan maupun pengunjung yang terindikasi membawa atau menyalahgunakan narkotika.
“Terdapat 55 orang yang diamankan ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terdiri dari karyawan dan masyarakat umum dari berbagai kalangan. 18 di antaranya positif menggunakan narkoba,” ungkap Eko.
Terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asessment melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat, Cawang.
Ada enam TKP dilakukan penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dari sepuluh tersangka (DEP, AFH, DM, RB, WL, AMZT, ET, TRE, SD, CDR, dan ES). Barang bukti tersebut meliputi 16 butir ekstasi, 114 unit vape atau pods yang mengandung cairan narkotika jenis etomidate, serta alat hisap sabu (bong) dan timbangan digital.
Selain itu, petugas mengamankan 13 unit telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, dan identitas pribadi milik para tersangka sebagai alat pendukung penyidikan.(dan)











