INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga ada unsur pembiaran oleh pihak manajemen hotel B Fashion Hotel dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terkait peredaran ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan 18 karyawan B Fashion dan 10 karyawan The Seven yang diamankan. Kedua tempat hiburan malam itu sebelumnya digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 6 Mei 2026.
“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung, diketahui bahwa terdapat pengunjung membawa narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate ke dalam B Fashion Hotel. Narkotika tersebut sengaja dibawa masuk dan dikonsumsi di dalam room B Fashion Hotel.
“Hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” tutur Eko.
Dengan demikian, tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha.
Total ada 14 tersangka dalam penggerebekan dua tempat hiburan tersebut. Di antaranya Dania Eka Putri (koordinator ladies) dan Teuku Rico Edwin bertindak sebagai pengedar serta penghubung di B Fashion Hotel, didukung oleh Siti Dahlia sebagai penyedia. Distribusi barang dilakukan oleh kurir Canggi Dani Riyanto dan Esgianto.
Sementara itu, dari dalam lembaga pemasyarakatan, tiga narapidana yakni Irwansyah, Faisal, dan Yudith Eric berperan diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Selain kru, enam pengunjung hotel berinisial AFH, RB, AMZT, DM, WL, dan ET turut diamankan di lokasi.
“Kemudian seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Eko.(dan)











