INDOPOSCO..ID – Setelah sukses dengan inovasi layanan ‘Hallo Kakan’, Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali meluncurkan inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat, yakni program ‘Laris Manis’ (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai).
Adanya inovasi layanan yang digagas oleh BPN Kabupaten Tangerang ini mendapat apresiasi dari Adib Miftahul, Dosen Fisip UNIS, Pengamat Politik dan kebijakan Publik
“Program Laris Manis adalah goodwill dari pemangku kebijakan yaitu BPN Kabupaten Tangerang yang disupervisi oleh Kanwil BPN Banten dalam merespon dan memotret dinamika persoalan di bawah, yakni masyarakat butuh layanan bersifat respon cepat berbasis pentingnya digitalisasi, transparansi, inovasi untuk efisiensi dalam rangka menjamin perlindungan hak akan kepastian hukum,” ujar Adib kepada INDOPOSCO, Kamis (14/5/2026)
Adib menilai, dengan hadirnya program Laris Manis secara tidak langsung adalah jawaban berarti prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik yaitu konsep penyelenggaraan manajemen layanan yang solid, bertanggung jawab, efektif, dan efisien adalah solusi layanan untuk mencapai kepuasan masyarakat dalam hal administrasi pertanahan.
“Program Laris Manis juga bisa menjadi salah satu solusi yang bisa mengurai kelambatan pelayanan. Dan ini juga sebagai inovasi dan resolusi yang baik buat kedepan, sehingga layak menjadi contoh bagi kantor-kantor pertanahan lainnya di internal kementerian ATR BPN dan layanan publik lainnya secara eksternal,” paparnya.
Lanjut Adib, dampak positif inovasi layanan ini bisa menghidupkan aura panorama percepatan pembangunan yang sedang gencar dilakukan bagi daerah setempat.
Jika suatu wilayah sedang proses berkembang maju diikuti masyarakat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah, otomatis akan membuat ekonomi meningkat.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Segala inovasi yang dilakukan, seperti Laris Manis ini, bertujuan menghemat biaya masyarakat, memangkas birokrasi, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan,” jelasnya. (srv)











