INDOPOSCO.ID – Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Korea Selatan. HYBE, beserta anak perusahaannya BELIFT LAB dan grup wanita ILLIT, dilaporkan kalah dalam gugatan ganti rugi besar melawan seorang YouTuber “cyber wrecker”.
Menurut laporan pada 8 Mei KST, Divisi Sipil 12 Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan HYBE dan afiliasinya terhadap perusahaan media bernama Fast View.
Selain memenangkan pihak tergugat, pengadilan juga memerintahkan HYBE untuk menanggung seluruh biaya hukum yang dikeluarkan oleh pihak lawan.
Gugatan ini pertama kali diajukan HYBE pada tahun 2024 dengan tuntutan ganti rugi mencapai ₩280 juta KRW (sekitar $192.000 USD) terhadap tujuh saluran YouTube.
Saluran-saluran tersebut dituduh menyebarkan konten jahat yang menargetkan artis-artis di bawah naungan HYBE. Belakangan, BELIFT LAB dan para anggota ILLIT turut bergabung sebagai penggugat dalam kasus ini.
Video-video yang dipermasalahkan tersebut dilaporkan memuat tuduhan bahwa ILLIT melakukan plagiarisme terhadap grup lain, serta klaim mengenai keterkaitan HYBE dengan organisasi keagamaan tertentu.
HYBE menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan sempat mengajukan pengaduan pidana. Namun, kekalahan dalam persidangan tingkat pertama ini menjadi pukulan bagi upaya HYBE dalam memerangi pencemaran nama baik secara daring, sekaligus memicu gelombang kritik baru terhadap label dan artisnya, seperti dikutip dari koreaboo.com. (mg151)











