INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional melalui penerbitan dua izin fasilitas kawasan berikat dalam satu hari, tepatnya pada Senin (04/05). Kali ini izin fasilitas kawasan berikat diberikan kepada PT Jiansheng Ink and Paint dan PT Mingya HKSAR Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Perusahaan pertama yang memperoleh izin adalah PT Jiansheng Ink and Paint, perusahaan yang bergerak di bidang industri cat dan tinta. Sementara itu, izin kedua diberikan kepada PT Mingya HKSAR Indonesia yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik, khususnya produksi bahan baku zat warna dan pigmen.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap dunia usaha agar dapat berkembang lebih kompetitif dan berorientasi ekspor.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Bea Cukai ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan, kepastian layanan, serta dukungan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing,” ujar Lukman.
Ia juga menjelaskan, sebelum memperoleh izin, masing-masing perusahaan terlebih dahulu menyampaikan permohonan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, proses penetapan izin dilakukan secara cepat sesuai janji layanan yang telah ditetapkan.
“Sesuai service level agreement yang kami miliki, penetapan izin dilakukan maksimal satu jam setelah proses pemaparan selesai. Ini komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Lukman juga berharap fasilitas yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kedua perusahaan untuk mendukung pengembangan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas pasar ekspor.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berkelanjutan.(ipo)











