• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua DPR RI: Negara Tak Boleh Toleransi Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Harus Dihukum Berat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 4 Mei 2026 - 16:26
in Nasional
puan

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan nasional. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pelaku harus ditindak tegas karena telah merusak masa depan generasi bangsa.

Puan menilai, meningkatnya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih rapuhnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat.

BacaJuga:

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah kasus yang terjadi belakangan, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati serta kasus pencabulan oleh oknum TNI di Kendari.

Kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.

Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk sebagai bentuk ketaatan, sementara sebagian besar korban berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu.

Puan menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada sistem perlindungan yang belum efektif.

“Ketika korban sulit melapor atau mengakses bantuan, maka ini adalah kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti dengan perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.

Puan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik.

“Pelaku dengan posisi berpengaruh dapat dikenai hukuman tambahan hingga sepertiga dari pidana maksimal,” jelasnya.

Selain itu, UU tersebut juga menjamin hak korban atas perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta kerahasiaan identitas.

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar negara benar-benar hadir memberikan rasa aman.

“Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun. Harus ada langkah nyata dan terukur agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIJawa Tengahkekerasan seksual anakpatiPonpes Ndolo KusumoPuan Maharani

Berita Terkait.

Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.