INDOPOSCO.ID – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan nasional. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pelaku harus ditindak tegas karena telah merusak masa depan generasi bangsa.
Puan menilai, meningkatnya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih rapuhnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus yang terjadi belakangan, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati serta kasus pencabulan oleh oknum TNI di Kendari.
Kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk sebagai bentuk ketaatan, sementara sebagian besar korban berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu.
Puan menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada sistem perlindungan yang belum efektif.
“Ketika korban sulit melapor atau mengakses bantuan, maka ini adalah kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti dengan perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.
Puan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik.
“Pelaku dengan posisi berpengaruh dapat dikenai hukuman tambahan hingga sepertiga dari pidana maksimal,” jelasnya.
Selain itu, UU tersebut juga menjamin hak korban atas perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta kerahasiaan identitas.
Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar negara benar-benar hadir memberikan rasa aman.
“Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun. Harus ada langkah nyata dan terukur agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya. (dil)











