INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan target penyelesaian paling lambat akhir tahun 2026. Hal ini disampaikan saat DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2026).
“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan regulasi ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, terutama kalangan buruh dan pengusaha. DPR mendorong agar organisasi buruh bersama pihak pengusaha dapat lebih dulu merumuskan substansi yang matang sebelum dibahas di parlemen.
“Cepat atau lambatnya sangat tergantung dari teman-teman buruh. Silakan rumuskan bersama, nanti jika sudah matang akan kita bahas bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Dasco, pendekatan partisipatif ini penting untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Amanatnya bukan revisi, tapi membentuk undang-undang baru. Supaya tidak kembali digugat, maka keterlibatan buruh sejak awal menjadi kunci,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
DPR RI juga memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan kelompok buruh sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, DPR telah menyampaikan berbagai tuntutan tersebut kepada pemerintah sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Dasco turut mengimbau agar aksi peringatan May Day dapat berjalan tertib dan kondusif.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan upaya menyuarakan kondisi ketenagakerjaan yang masih memprihatinkan.
“Kami membawa aspirasi dari berbagai sektor, mulai dari industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar perwakilan buruh.
Aliansi buruh mengusung sejumlah tuntutan utama, antara lain pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, reformasi sistem pengupahan nasional, serta evaluasi praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja.
Mereka juga menyoroti tingginya disparitas upah antar daerah dan meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap yang dinilai berdampak pada lemahnya perlindungan hak pekerja. Selain itu, isu kebebasan berserikat, kepastian kerja, serta perlindungan bagi pekerja sektor informal dan digital turut menjadi perhatian.
Aksi peringatan Hari Buruh juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pimpinan DPR dan anggota komisi terkait, serta berbagai elemen buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.
Momentum May Day 2026 ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan. (dil)










