INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Platform atau RUU Pekerja Gig. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, yang dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di era ekonomi digital.
“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, karakteristik pekerja gig yang fleksibel dan berbasis platform digital membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dari aturan ketenagakerjaan konvensional. Tanpa payung hukum yang jelas, kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap eksploitasi.
Huda menyoroti bahwa perhatian terhadap pekerja gig selama ini masih terbatas pada pengemudi ojek online (ojol), padahal model kerja ini telah berkembang luas di berbagai sektor.
“Pekerja gig kini mencakup content creator, youtuber, pekerja film, musisi, programmer, pengembang gim, hingga pekerja jasa seperti penata rambut dan penerjemah. Mereka bekerja dengan sistem kontrak yang sering kali menempatkan pemberi kerja pada posisi dominan,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja gig. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, definisi pekerja masih terbatas pada sektor formal dan outsourcing, sehingga belum mengakomodasi model kerja berbasis platform.
RUU Pekerja Gig yang diinisiasi Huda, lanjutnya, memuat sejumlah poin penting, di antaranya kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan platform, transparansi kontrak kerja, kepastian batas pendapatan bersih, serta jaminan sosial bagi pekerja.
“Salah satu terobosan penting adalah transparansi algoritma yang selama ini menjadi persoalan besar. Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif,” paparnya.
Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day terkait tarif ojek online, Huda juga mendukung kehadiran negara dalam mengatur kebijakan potongan tarif agar lebih adil. Namun, ia menekankan bahwa intervensi tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Negara tidak boleh absen. Kita butuh regulasi yang adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, agar pekerja di sektor masa depan ini tidak terus berada dalam kondisi minim perlindungan,” pungkasnya. (dil)










