• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 1 Mei 2026 - 16:31
in Nasional
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Platform atau RUU Pekerja Gig. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, yang dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di era ekonomi digital.

“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Menurutnya, karakteristik pekerja gig yang fleksibel dan berbasis platform digital membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dari aturan ketenagakerjaan konvensional. Tanpa payung hukum yang jelas, kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap eksploitasi.

Huda menyoroti bahwa perhatian terhadap pekerja gig selama ini masih terbatas pada pengemudi ojek online (ojol), padahal model kerja ini telah berkembang luas di berbagai sektor.

“Pekerja gig kini mencakup content creator, youtuber, pekerja film, musisi, programmer, pengembang gim, hingga pekerja jasa seperti penata rambut dan penerjemah. Mereka bekerja dengan sistem kontrak yang sering kali menempatkan pemberi kerja pada posisi dominan,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja gig. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, definisi pekerja masih terbatas pada sektor formal dan outsourcing, sehingga belum mengakomodasi model kerja berbasis platform.

RUU Pekerja Gig yang diinisiasi Huda, lanjutnya, memuat sejumlah poin penting, di antaranya kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan platform, transparansi kontrak kerja, kepastian batas pendapatan bersih, serta jaminan sosial bagi pekerja.

“Salah satu terobosan penting adalah transparansi algoritma yang selama ini menjadi persoalan besar. Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif,” paparnya.

Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day terkait tarif ojek online, Huda juga mendukung kehadiran negara dalam mengatur kebijakan potongan tarif agar lebih adil. Namun, ia menekankan bahwa intervensi tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh absen. Kita butuh regulasi yang adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, agar pekerja di sektor masa depan ini tidak terus berada dalam kondisi minim perlindungan,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIHari BuruhMay DayojolPekerja GigRUU Ketenagakerjaanserikat buruh

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.