INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penipuan atau fraud oleh oknum pegawai bank kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan dana nasabah serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
Di tengah proses yang masih berjalan, langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang melakukan verifikasi sebelum akhirnya menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (Koperasi Kredit) Paroki Aek Nabara dinilai sebagai bagian dari mekanisme yang tidak terpisahkan dari praktik perbankan yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa pengembalian dana yang dilakukan BNI, pada prinsipnya menunjukkan bahwa BNI memilih bersikap bertanggung jawab terhadap tindakan pegawainya. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam Pasal 10, sebenarnya disebutkan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), termasuk perbankan, wajib bertanggung jawab atas perbuatan komisaris, direksi, dan pegawai yang mengatasnamakan institusi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Huda kepada INDOPOSCO melalui gawai, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, ia menambahkan bahwa terdapat klausul yang memungkinkan tanggung jawab tersebut berkurang apabila ditemukan adanya kesalahan dari pihak nasabah.
“Hanya saja memang ada klausul juga, apabila ada kesalahan dari konsumen, hal itu bisa mengurangi atau bahkan melepas tanggung jawab bank. Jadi nasabah juga harus bisa membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dari sisi mereka, dengan berbagai bukti yang nantinya diverifikasi,” jelasnya.
Huda juga menilai bahwa dalam kasus ini, tidak hanya nasabah yang dirugikan, tetapi pihak bank juga turut terdampak akibat tindakan oknum pegawai yang diduga memanipulasi dokumen.
“Bagi saya, sebenarnya BNI juga dirugikan oleh tindakan pegawainya yang memanipulasi berbagai dokumen. Namun, di sisi lain, pihak bank juga harus diakui belum menerapkan standar pengawasan yang cukup ketat, terutama dalam transaksi dengan nilai besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi menyeluruh dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, baik pihak perbankan maupun nasabah harus memiliki dan menunjukkan bukti yang kuat agar tercipta kepastian hukum.
“Saya rasa sebenarnya ada proses verifikasi dari transaksi yang dilakukan oleh pihak Credit Union Paroki dengan pihak perbankan. Bank harus mengecek sistem internal mereka, sementara pihak Credit Union juga harus menyimpan bukti-bukti penyerahan dana,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif.
“Semua harus terbuka, datanya harus diverifikasi. APH seperti kepolisian ataupun auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bisa melacak aliran dana yang disetorkan dan digunakan oleh tersangka,” pungkas Huda.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama sektor keuangan. (her)










