• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perkuat Sistem dan Kepercayaan, BNI Respons Kasus Dugaan Fraud dengan Langkah Terukur

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 April 2026 - 11:45
in Ekonomi
bni

Ilustrasi - Gedung BNI di Jakarta. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penipuan atau fraud oleh oknum pegawai bank kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan dana nasabah serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Di tengah proses yang masih berjalan, langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang melakukan verifikasi sebelum akhirnya menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (Koperasi Kredit) Paroki Aek Nabara dinilai sebagai bagian dari mekanisme yang tidak terpisahkan dari praktik perbankan yang sehat.

BacaJuga:

Rupiah Loyo, APPBI Optimistis Daya Beli di Pusat Belanja Tetap Terjaga

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Motor Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa pengembalian dana yang dilakukan BNI, pada prinsipnya menunjukkan bahwa BNI memilih bersikap bertanggung jawab terhadap tindakan pegawainya. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Dalam Pasal 10, sebenarnya disebutkan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), termasuk perbankan, wajib bertanggung jawab atas perbuatan komisaris, direksi, dan pegawai yang mengatasnamakan institusi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Huda kepada INDOPOSCO melalui gawai, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa terdapat klausul yang memungkinkan tanggung jawab tersebut berkurang apabila ditemukan adanya kesalahan dari pihak nasabah.

“Hanya saja memang ada klausul juga, apabila ada kesalahan dari konsumen, hal itu bisa mengurangi atau bahkan melepas tanggung jawab bank. Jadi nasabah juga harus bisa membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dari sisi mereka, dengan berbagai bukti yang nantinya diverifikasi,” jelasnya.

Huda juga menilai bahwa dalam kasus ini, tidak hanya nasabah yang dirugikan, tetapi pihak bank juga turut terdampak akibat tindakan oknum pegawai yang diduga memanipulasi dokumen.

“Bagi saya, sebenarnya BNI juga dirugikan oleh tindakan pegawainya yang memanipulasi berbagai dokumen. Namun, di sisi lain, pihak bank juga harus diakui belum menerapkan standar pengawasan yang cukup ketat, terutama dalam transaksi dengan nilai besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi menyeluruh dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, baik pihak perbankan maupun nasabah harus memiliki dan menunjukkan bukti yang kuat agar tercipta kepastian hukum.

“Saya rasa sebenarnya ada proses verifikasi dari transaksi yang dilakukan oleh pihak Credit Union Paroki dengan pihak perbankan. Bank harus mengecek sistem internal mereka, sementara pihak Credit Union juga harus menyimpan bukti-bukti penyerahan dana,” katanya.

Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif.

“Semua harus terbuka, datanya harus diverifikasi. APH seperti kepolisian ataupun auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bisa melacak aliran dana yang disetorkan dan digunakan oleh tersangka,” pungkas Huda.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama sektor keuangan. (her)

Tags: bniKasus Dugaan Fraud

Berita Terkait.

Jakarta-Great-Sale-2026
Ekonomi

Rupiah Loyo, APPBI Optimistis Daya Beli di Pusat Belanja Tetap Terjaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:07
Rakernas
Ekonomi

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Motor Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:06
Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:09
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Ekonomi

Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Bisnis Terintegrasi Lewat Bursa Wirausaha Unggulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59
Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Harga Pertamax Naik Drastis, Ekonom: Sinyal APBN Kian Terjepit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah
Ekonomi

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:50

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.