• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perkuat Sistem dan Kepercayaan, BNI Respons Kasus Dugaan Fraud dengan Langkah Terukur

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 April 2026 - 11:45
in Ekonomi
bni

Ilustrasi - Gedung BNI di Jakarta. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penipuan atau fraud oleh oknum pegawai bank kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan dana nasabah serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Di tengah proses yang masih berjalan, langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang melakukan verifikasi sebelum akhirnya menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (Koperasi Kredit) Paroki Aek Nabara dinilai sebagai bagian dari mekanisme yang tidak terpisahkan dari praktik perbankan yang sehat.

BacaJuga:

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa pengembalian dana yang dilakukan BNI, pada prinsipnya menunjukkan bahwa BNI memilih bersikap bertanggung jawab terhadap tindakan pegawainya. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Dalam Pasal 10, sebenarnya disebutkan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), termasuk perbankan, wajib bertanggung jawab atas perbuatan komisaris, direksi, dan pegawai yang mengatasnamakan institusi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Huda kepada INDOPOSCO melalui gawai, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa terdapat klausul yang memungkinkan tanggung jawab tersebut berkurang apabila ditemukan adanya kesalahan dari pihak nasabah.

“Hanya saja memang ada klausul juga, apabila ada kesalahan dari konsumen, hal itu bisa mengurangi atau bahkan melepas tanggung jawab bank. Jadi nasabah juga harus bisa membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dari sisi mereka, dengan berbagai bukti yang nantinya diverifikasi,” jelasnya.

Huda juga menilai bahwa dalam kasus ini, tidak hanya nasabah yang dirugikan, tetapi pihak bank juga turut terdampak akibat tindakan oknum pegawai yang diduga memanipulasi dokumen.

“Bagi saya, sebenarnya BNI juga dirugikan oleh tindakan pegawainya yang memanipulasi berbagai dokumen. Namun, di sisi lain, pihak bank juga harus diakui belum menerapkan standar pengawasan yang cukup ketat, terutama dalam transaksi dengan nilai besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi menyeluruh dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, baik pihak perbankan maupun nasabah harus memiliki dan menunjukkan bukti yang kuat agar tercipta kepastian hukum.

“Saya rasa sebenarnya ada proses verifikasi dari transaksi yang dilakukan oleh pihak Credit Union Paroki dengan pihak perbankan. Bank harus mengecek sistem internal mereka, sementara pihak Credit Union juga harus menyimpan bukti-bukti penyerahan dana,” katanya.

Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif.

“Semua harus terbuka, datanya harus diverifikasi. APH seperti kepolisian ataupun auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bisa melacak aliran dana yang disetorkan dan digunakan oleh tersangka,” pungkas Huda.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama sektor keuangan. (her)

Tags: bniKasus Dugaan Fraud

Berita Terkait.

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12
pltu
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:11
bahlil
Ekonomi

3 Pekerja Pertamina Raih Tanda Kehormatan dari Presiden, Perkuat Pengabdian di Sektor Energi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:29

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.