INDOPOSCO.ID – Gelombang perubahan besar tengah menghampiri industri kosmetik dan logistik di Indonesia. Bukan sekadar tren, melainkan kewajiban yang tak bisa ditunda, yakni sertifikasi halal untuk seluruh rantai usaha mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi fase krusial dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal yang kini merambah lebih dalam, tidak hanya pada produk akhir tetapi juga proses di baliknya.
Dalam pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) di Jakarta, Kamis (16/4/2026), isu kesiapan industri menjadi sorotan utama. Para pelaku usaha didorong untuk bergerak cepat, menyiapkan sistem, hingga memperkuat pemahaman soal standar halal yang kian komprehensif.
Tak lagi sekadar label, halal kini diposisikan sebagai sistem terintegrasi yang mencakup penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Artinya, sektor logistik tak lagi berada di pinggir, melainkan menjadi garda penting dalam menjaga kehalalan produk.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam implementasi aturan ini.
“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” ujar Haikal.
Ia menekankan, perubahan paradigma ini harus dipahami seluruh pelaku industri. Halal kini bukan hanya soal bahan, tetapi juga proses yang menyertainya dari hulu ke hilir.
Dalam konteks persaingan global, Haikal melihat sertifikasi halal sebagai alat strategis untuk memperkuat posisi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tegas Haikal.
Tak kalah penting, pengawasan terhadap titik-titik kritis dalam rantai distribusi juga menjadi perhatian. Kesalahan kecil dalam proses logistik dapat berdampak besar pada status kehalalan produk.
“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” tambahnya.
Kolaborasi lintas sektor pun menjadi kunci. BPJPH memastikan upaya percepatan sertifikasi akan terus didorong melalui edukasi, pendampingan, serta sinergi dengan berbagai pihak, demi memastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi daya saing industri nasional. (her)










