INDOPOSCO.ID – Perusahaan farmasi asal Korea Selatan, Daewoong Pharmaceutical, resmi menghadirkan inovasi terbaru dalam terapi penyakit lambung di Indonesia. Obat Fexuprazan 40 mg kini telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan esofagitis erosif, salah satu komplikasi dari gastroesophageal reflux disease (GERD).
Kehadiran Fexuprazan menjadi alternatif baru di tengah dominasi terapi proton pump inhibitor (PPI) yang selama ini digunakan secara luas. Terapi PPI diketahui memiliki sejumlah keterbatasan, seperti onset kerja yang lambat, keharusan dikonsumsi sebelum makan, serta variasi respons antar pasien.
Fexuprazan hadir dengan mekanisme Potassium-Competitive Acid Blocker (P-CAB) yang bekerja langsung menghambat pompa proton tanpa memerlukan aktivasi oleh asam. Mekanisme ini memungkinkan obat memberikan efek lebih cepat sejak dosis pertama, serta efektif mengontrol produksi asam lambung baik di siang maupun malam hari.
Selain itu, obat ini cukup dikonsumsi satu kali sehari tanpa bergantung pada waktu makan. Risiko interaksi obat juga relatif rendah karena minim ketergantungan pada enzim metabolisme hati CYP2C19, sehingga dinilai lebih aman bagi pasien yang menjalani terapi lain, termasuk obat kardiovaskular.
Komitmen menghadirkan terapi berbasis bukti ditunjukkan melalui penelitian klinis di Indonesia. Studi Indonesian Investigator-Initiated Trial (IIT) melibatkan 134 pasien GERD di tiga rumah sakit rujukan di Jakarta, yaitu RS Universitas Indonesia, RSI Cempaka Putih, dan RS Menteng Mitra Afia. Hasilnya menunjukkan Fexuprazan 40 mg memiliki efektivitas setara dengan Esomeprazole 40 mg, bahkan lebih cepat dalam meredakan gejala serta meningkatkan kualitas hidup pasien.
Executive Director Indonesia Business Division Daewoong, Baik In Hyun, menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses pasien terhadap terapi inovatif.
“Persetujuan di Indonesia ini menjadi tonggak penting karena memungkinkan kami menghadirkan opsi terapi baru bagi pasien. Kami juga mengapresiasi komitmen BPOM dalam memperluas akses terhadap obat inovatif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses evaluasi yang dinilai cepat dan berkualitas tinggi. “Proses evaluasi yang efisien menunjukkan kapabilitas BPOM sebagai otoritas kelas dunia yang telah diakui sebagai WHO Listed Authority (WLA). Hal ini mencerminkan upaya besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, Indonesia menjadi pasar potensial untuk terapi gangguan lambung. Data IQVIA mencatat nilai pasar obat antiulkus di Indonesia mencapai sekitar Rp2,4 triliun pada 2024 dan diproyeksikan tumbuh sekitar 6 persen per tahun.
Secara global, Fexuprazan telah digunakan sejak diluncurkan di Korea Selatan pada 2022 dan kini telah menjangkau 30 negara melalui kontrak ekspor. Obat ini juga telah memperoleh persetujuan di 16 negara, termasuk Indonesia dan Tiongkok, dengan target ekspansi hingga 100 negara pada 2027. (adv)









