INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.
Ia menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban. “Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital,” kata Brian dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).
Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” ungkapnya.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Baik dalam bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini, dikatakan dia, mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
“Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, sebagai langkah konkret, Kemendiktisaintek melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Lalu melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT.
Kemudian, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan. Dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Brian.
Sebelumnya, tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan viral. Hal ini pun memicu kecaman dari publik. (nas)











