• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 15 April 2026 - 22:22
in Nasional
Abdul-Kharis-Almasyhari

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam RDP dan RDPU bersama Eselon I teknis Kementerian Pertanian, Kementerian PAN RB, Kepala BKN, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026). Foto : Biro pemberitaan DPR RI/Oji/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam tahap penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR, Hinca Pandjaitan, yang menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian penting dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan informasi awal suatu dugaan tindak pidana.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca dalam persidangan.

DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Terkait gelar perkara, DPR menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial, bukan forum pembuktian hukum. Gelar perkara berfungsi untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa sifat tertutup dalam gelar perkara diperlukan guna menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan kasus. Meski demikian, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan pihak eksternal.

Dalam keterangannya, DPR RI turut menyoroti usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Salah satunya adalah kewajiban menetapkan status seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dapat menimbulkan “lingkaran logika” dalam proses hukum. Pasalnya, penetapan status memerlukan informasi, sementara informasi justru diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses menjadi tidak fleksibel,” jelas Hinca.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Menutup keterangannya, DPR RI menekankan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. Hinca mengutip prinsip universal bahwa keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

“Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib. Hukum tidak boleh terlalu lambat hingga kehilangan tujuannya,” tegasnya. (dil)

Tags: dan Badan Kepegawaian NegaraDPR RIkementerian panrbKementerian PertanianKomisi IVpplPPPK

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1945 shares
    Share 778 Tweet 486
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.