• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 15 April 2026 - 22:22
in Nasional
Abdul-Kharis-Almasyhari

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam RDP dan RDPU bersama Eselon I teknis Kementerian Pertanian, Kementerian PAN RB, Kepala BKN, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026). Foto : Biro pemberitaan DPR RI/Oji/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam tahap penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR, Hinca Pandjaitan, yang menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian penting dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan informasi awal suatu dugaan tindak pidana.

BacaJuga:

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca dalam persidangan.

DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Terkait gelar perkara, DPR menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial, bukan forum pembuktian hukum. Gelar perkara berfungsi untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa sifat tertutup dalam gelar perkara diperlukan guna menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan kasus. Meski demikian, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan pihak eksternal.

Dalam keterangannya, DPR RI turut menyoroti usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Salah satunya adalah kewajiban menetapkan status seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dapat menimbulkan “lingkaran logika” dalam proses hukum. Pasalnya, penetapan status memerlukan informasi, sementara informasi justru diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses menjadi tidak fleksibel,” jelas Hinca.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Menutup keterangannya, DPR RI menekankan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. Hinca mengutip prinsip universal bahwa keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

“Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib. Hukum tidak boleh terlalu lambat hingga kehilangan tujuannya,” tegasnya. (dil)

Tags: dan Badan Kepegawaian NegaraDPR RIkementerian panrbKementerian PertanianKomisi IVpplPPPK

Berita Terkait.

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Nasional

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 20:01
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 19:21
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Disangkakan Memeras, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Selalu Bekerja Sesuai Aturan

Jumat, 18 September 2026 - 16:30
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Prabowo Dapat Informasi Keliru Soal Kasus TPPU

Jumat, 18 September 2026 - 16:20

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5519 shares
    Share 2208 Tweet 1380
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.