INDOPOSCO.ID – Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal kampus.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penanganan dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered),” ujar Erwin dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan, proses yang tengah berjalan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
“Pihak Fakultas Hukum UI juga telah melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, di tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal organisasi.
“Apabila dalam investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” tegasnya.
“Tidak menutup kemungkinan pula adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” imbuhnya.
Ia memastikan proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
“Selama proses berlangsung, kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang tengah berjalan guna menjaga integritas penanganan serta melindungi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan viral. Hal ini pun memicu kecaman dari publik. (nas)








