INDOPOSCO.ID — Dugaan praktik diskriminasi terhadap karyawati berhijab mencuat di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, turun langsung melakukan inspeksi dan menyoroti kebijakan seragam yang dinilai tidak mengakomodasi penggunaan jilbab.
Dalam kunjungan kerja pada Selasa (14/4/2026), Yanuar menegaskan bahwa persoalan ini bukan berupa larangan tertulis, melainkan ketiadaan opsi seragam bagi karyawan perempuan yang ingin tetap mengenakan hijab saat bekerja.
“Tidak ada aturan eksplisit yang melarang, tetapi seragam yang tersedia tidak menyediakan opsi hijab. Ini membuat karyawati yang sehari-hari berhijab merasa tidak punya pilihan,” ujar Yanuar.
Menurutnya, kondisi tersebut secara tidak langsung memaksa karyawati untuk melepas hijab selama bertugas, demi menyesuaikan diri dengan standar uniform rumah sakit.
Ia mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari laporan langsung karyawan. Bahkan, beberapa karyawati disebut merasa tidak nyaman hingga enggan difoto saat bekerja karena tidak mengenakan hijab.
“Ada yang bilang, ‘jangan difoto, saya tidak pakai hijab di sini.’ Padahal di luar mereka mengenakannya. Ini menunjukkan adanya tekanan psikologis,” ungkapnya.
Yanuar menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan menjalankan keyakinan, serta mengarah pada praktik diskriminatif di lingkungan kerja.
“Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terselubung. Seharusnya perusahaan menyediakan pilihan seragam, baik untuk yang berhijab maupun tidak,” tegasnya.
Ia juga membandingkan dengan sejumlah rumah sakit Siloam di daerah lain, seperti Surabaya dan Jambi, yang menurutnya telah lebih inklusif dalam mengakomodasi karyawati berhijab.
“Di daerah lain ada yang memakai hijab. Jadi, kenapa di sini tidak bisa?” tambahnya.
Yanuar mendesak manajemen RS Siloam TB Simatupang segera mengeluarkan kebijakan yang membolehkan penggunaan hijab tanpa sanksi maupun tekanan terhadap karyawan.
Ia bahkan meminta agar kebijakan tersebut segera disosialisasikan secara resmi kepada seluruh karyawan dalam waktu dekat.
“Harus jelas disampaikan bahwa penggunaan hijab diperbolehkan dan tidak akan menimbulkan konsekuensi apa pun,” katanya.
Lebih jauh, Yanuar memperingatkan bahwa DPR RI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen. Ia membuka kemungkinan pemanggilan resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Jika tidak ada respons, ini bisa masuk ranah pelanggaran HAM dan ketenagakerjaan. Kami akan panggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
“Kalau bisa besok sudah segera ada kebijakan uniform yang memudahkan hijab tersebut. Sehingga kayawan tinggal menyesuaikan dengan warna uniform yang ad di RS Siloam ini,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen RS Siloam TB Simatupang belum memberikan tanggapan rinci terkait isu tersebut. Mereka hanya menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran HAM RS Siloam juga pernah diutarakan oleh Yanuar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah instansi, seperti Kemenkumham Imipas, Kemenkum, Kemenkes, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta BPJS Kesehatan. Menurut dia, implementasi HAM harus berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di sektor swasta.
“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut,” ujar Yanuar, Rabu (8/4/2026).
Yanuar menyatakan, setiap institusi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dasar individu, termasuk dalam hal kebebasan menjalankan keyakinan. Dia pun merasa ironis antara posisi Indonesia di kancah internasional dan kondisi di dalam negeri. Dia merujuk posisi Indonesia saat ini dipercaya sebagai bagian dari Dewan HAM PBB.
“Kondisi ini harus menjadi refleksi bersama. Kepercayaan internasional harus diiringi dengan praktik nyata penghormatan HAM di dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan perhatian serius dan melakukan pembinaan terhadap seluruh pihak agar tidak terjadi praktik diskriminatif,” kata anggota Fraksi PKS DPR itu.
Yanuar pun mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait serta penguatan regulasi. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain dan pada masa mendatang. (dil)











