INDOPOSCO.ID – Istilah War Ticket haji atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket haji adalah rumusan transformasi perhajian, agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah mencari formulasi war tiket haji agar kebijakan ini bisa diterapkan.
“Kebijakan ini (war tiket haji) harapannya tidak mengorbankan calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya. Jadi kami tengah cari formulasinya,” ujar Dahnil.
Ia menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan transformasi untuk memperpendek antrian.
“Nah, salah satunya kebijakan war tiket haji ini,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana War Ticket ini menuai beragam pro-kontra di media sosial (medsos). Sejumlah pihak menganggap penerapan wacana tersebut akan menyulitkan mereka yang berada di desa-desa atau yang masih belum melek teknologi digital.
Selain itu, warganet menanyakan perihal nasib para calon peserta haji yang telah menunggu puluhan tahun serta potensi percaloan haji.(nas)










