INDOPOSCO.ID – Pihak hukum dari CEO Big Planet Made Entertainment, Cha Ga Won, dengan tegas membantah berbagai tuduhan terkait dugaan sengketa hak manajemen. Mereka menyebut laporan tersebut sebagai “informasi jahat” dan mengumumkan rencana gugatan ganti rugi dalam jumlah besar.
Pada 10 April, pengacara Hyun Dong Yeop yang mewakili Cha Ga Won menyatakan bahwa konflik ini berawal dari apa yang disebutnya sebagai “upaya ilegal yang terkoordinasi” yang melibatkan Knowmerce, Cha Jun Young, dan media The Fact. Ia menuding adanya percobaan pengambilalihan paksa terhadap BPM.
Terkait konflik dengan Knowmerce, tim hukum menyatakan bahwa hubungan kepercayaan telah runtuh akibat pelanggaran kontrak yang jelas, termasuk gangguan layanan pada platform “Fromm”. Mereka juga menegaskan bahwa penahanan pembayaran di muka sebagai jaminan hingga sengketa selesai adalah tindakan sah secara kontraktual, dan tuduhan penipuan disebut sebagai “distorsi fakta”.
Tim hukum juga menilai laporan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengambil alih perusahaan. Mereka menuduh Cha Jun Young dan Knowmerce bersekongkol mengajukan tuduhan palsu guna merebut kendali atas agensi dan artisnya, serta memanfaatkan manipulasi opini publik.
Menanggapi pemberitaan The Fact, pihak Cha Ga Won menyebut bahwa pengadilan telah mengabulkan larangan sementara terhadap publikasi artikel tersebut. Mereka juga mengungkapkan tengah menyiapkan gugatan ganti rugi sekitar 100 miliar won (sekitar 74 juta dolar AS), dengan alasan kerugian reputasi dan finansial akibat laporan yang dianggap merugikan.
Perusahaan menyatakan bahwa kesulitan operasional dan keuangan belakangan ini disebabkan oleh tekanan eksternal, termasuk pemberitaan yang merusak kredibilitas perusahaan dan mengganggu arus kas, sehingga berdampak pada penyelesaian pembayaran kepada artis.
Terkait penyelidikan yang berlangsung, tim hukum menyatakan optimisme bahwa hasilnya akan menguntungkan mereka. Mereka juga menegaskan akan bekerja sama penuh dalam proses forensik guna memperoleh keputusan tanpa tuntutan hukum.
BPM menutup pernyataan dengan menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, serta berjanji mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak terkait. (mg149)










