• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Bos Big Planet Made Bantah Tuduhan, Siap Gugat Rp1,1 Triliun atas “Informasi Jahat”

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 April 2026 - 02:18
in Gaya Hidup
Bigbos-Planet

Bos Big Planet. Foto: allkpop.com

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak hukum dari CEO Big Planet Made Entertainment, Cha Ga Won, dengan tegas membantah berbagai tuduhan terkait dugaan sengketa hak manajemen. Mereka menyebut laporan tersebut sebagai “informasi jahat” dan mengumumkan rencana gugatan ganti rugi dalam jumlah besar.

Pada 10 April, pengacara Hyun Dong Yeop yang mewakili Cha Ga Won menyatakan bahwa konflik ini berawal dari apa yang disebutnya sebagai “upaya ilegal yang terkoordinasi” yang melibatkan Knowmerce, Cha Jun Young, dan media The Fact. Ia menuding adanya percobaan pengambilalihan paksa terhadap BPM.

BacaJuga:

Pererat Hubungan Bisnis dan Kolaborasi, Ambhara Hotel Jakarta Sukses Gelar Corporate Gathering Bertema “Tropical Pool Party”

IDEC 2027 Bidik 7 Ribu Pengunjung, Dorong Indonesia Jadi Pusat Wisata Kesehatan Gigi

Metranet dan Jayantara Hadirkan Lima Solusi Digital, Transformasi Pendidikan Makin Terintegrasi

Terkait konflik dengan Knowmerce, tim hukum menyatakan bahwa hubungan kepercayaan telah runtuh akibat pelanggaran kontrak yang jelas, termasuk gangguan layanan pada platform “Fromm”. Mereka juga menegaskan bahwa penahanan pembayaran di muka sebagai jaminan hingga sengketa selesai adalah tindakan sah secara kontraktual, dan tuduhan penipuan disebut sebagai “distorsi fakta”.

Tim hukum juga menilai laporan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengambil alih perusahaan. Mereka menuduh Cha Jun Young dan Knowmerce bersekongkol mengajukan tuduhan palsu guna merebut kendali atas agensi dan artisnya, serta memanfaatkan manipulasi opini publik.

Menanggapi pemberitaan The Fact, pihak Cha Ga Won menyebut bahwa pengadilan telah mengabulkan larangan sementara terhadap publikasi artikel tersebut. Mereka juga mengungkapkan tengah menyiapkan gugatan ganti rugi sekitar 100 miliar won (sekitar 74 juta dolar AS), dengan alasan kerugian reputasi dan finansial akibat laporan yang dianggap merugikan.

Perusahaan menyatakan bahwa kesulitan operasional dan keuangan belakangan ini disebabkan oleh tekanan eksternal, termasuk pemberitaan yang merusak kredibilitas perusahaan dan mengganggu arus kas, sehingga berdampak pada penyelesaian pembayaran kepada artis.

Terkait penyelidikan yang berlangsung, tim hukum menyatakan optimisme bahwa hasilnya akan menguntungkan mereka. Mereka juga menegaskan akan bekerja sama penuh dalam proses forensik guna memperoleh keputusan tanpa tuntutan hukum.

BPM menutup pernyataan dengan menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, serta berjanji mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak terkait. (mg149)

Tags: Cha Ga Wonkonflik

Berita Terkait.

ambhara
Gaya Hidup

Pererat Hubungan Bisnis dan Kolaborasi, Ambhara Hotel Jakarta Sukses Gelar Corporate Gathering Bertema “Tropical Pool Party”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05
idec
Gaya Hidup

IDEC 2027 Bidik 7 Ribu Pengunjung, Dorong Indonesia Jadi Pusat Wisata Kesehatan Gigi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:02
metranet2
Gaya Hidup

Metranet dan Jayantara Hadirkan Lima Solusi Digital, Transformasi Pendidikan Makin Terintegrasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:18
metranet
Gaya Hidup

Metranet Perkuat Akurasi Legislasi DPR RI Lewat Integrasi Big Data dan AI

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:07
Pertamina Drilling Tuntaskan 90 Sumur di Rokan, Efisiensi Pengeboran Terus Digenjot
Gaya Hidup

Jawab Kebutuhan Rumah Tangga, Pemurni Air Ini Raih Penghargaan Homedec 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:04
Geely Gandeng Electronic City, Pajang Starray EM-i dan EX2 di Undian Spesial Berhadiah Mobil Listrik
Gaya Hidup

Geely Gandeng Electronic City, Pajang Starray EM-i dan EX2 di Undian Spesial Berhadiah Mobil Listrik

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:03

OLAHRAGA

kane
Olahraga

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36

INDOPOSCO.ID - Penyerang Bayern Munich Harry Kane meraih penghargaan individu paling bergengsi di dunia sepak bola, Ballon d'Or 2026 setelah...

SelengkapnyaDetails
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4614 shares
    Share 1846 Tweet 1154
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.