INDOPOSCO.ID – Dugaan manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam tindak lanjut laporan warga melalui aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur baru-baru ini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Polemik mencuat setelah adanya indikasi penggunaan gambar hasil rekayasa AI sebagai bukti penanganan laporan warga. Temuan ini memicu kekhawatiran terkait akurasi dan kredibilitas sistem pengaduan digital yang selama ini menjadi andalan pemerintah daerah.
Pemerhati Jakarta, Zulfikar Marikar menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak dilihat semata sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai titik evaluasi menyeluruh terhadap sistem.
“Peristiwa ini harus dimaknai sebagai momentum evaluasi, bukan hanya persoalan individu. Ini menyangkut akurasi, transparansi, dan akuntabilitas sistem pengaduan publik,” ujar Zulfikar melalui gawai, Rabu (8/4/2026).
Ia menerangkan, tingginya partisipasi masyarakat dalam penggunaan JAKI menunjukkan kepercayaan publik yang masih kuat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62.000 aduan masuk ke sistem tersebut.
“Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya. Karena itu, integritas sistem harus benar-benar dijaga,” katanya.
Sebagai respons atas kasus ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan AI dalam merespons laporan masyarakat melalui JAKI dan sistem Customer Relationship Management (CRM).
Menurut Zulfikar, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas pelayanan. “Pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas. Larangan ini penting agar setiap laporan benar-benar diverifikasi dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, langkah disipliner juga dilakukan dengan menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur.
“Ini langkah awal yang penting dalam menjaga kepercayaan publik. Penegakan disiplin harus berjalan seiring dengan transparansi,” tutur Zulfikar.
Secara regulatif, prinsip integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut menekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
Zulfikar mengingatkan bahwa aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus selaras dengan visi kepemimpinan daerah, tidak hanya cepat dalam merespons laporan, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran.
“Kecepatan respons harus diiringi dengan validitas tindakan. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa tergerus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperketat mekanisme verifikasi dan pengawasan internal. Dengan demikian, sistem pengaduan publik tidak hanya cepat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini momentum untuk berbenah. Sistem yang baik bukan hanya yang cepat, tapi juga yang bisa dipercaya,” tutupnya. (her)










