• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 7 April 2026 - 08:49
in Nasional
Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini menegaskan pergeseran sistem manajemen ASN dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis hasil kerja.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 April 2026. Dalam aturan itu, instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari kerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah atau domisili ASN (work from home/WFH) setiap Jumat.

BacaJuga:

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi tanggung jawab ASN terhadap target kinerja. Ia menekankan bahwa yang menjadi tolok ukur utama adalah capaian berbasis output dan outcome, bukan lokasi bekerja.

“Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar kehadiran fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target yang sama,” ujar Rini dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, menurutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi wajib memantau pencapaian kinerja bawahannya serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

“ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah percepatan implementasi pemerintahan digital. KemenPANRB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan sistem digital secara nasional.

Secara regulasi, dikatakan dia, kebijakan fleksibilitas kerja ASN memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebelumnya, pola kerja fleksibel telah diterapkan dalam berbagai situasi khusus, seperti saat pandemi Covid-19, arus mudik, maupun kegiatan kenegaraan. Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah juga telah lebih dulu menerapkan skema WFO, WFH, co-working space, hingga sistem shift kerja.

Meski demikian, Rini memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kedaruratan tetap beroperasi penuh, termasuk bagi kelompok rentan.

“Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan agar kualitas pelayanan tidak terganggu,” ujarnya. (nas)

Tags: ASNBudaya Kerjakementerian panrbkinerja asnrini widyantini

Berita Terkait.

haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
mendag
Nasional

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Minggu, 27 September 2026 - 04:14
guyub
Nasional

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23
foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
fortis

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3814 shares
    Share 1526 Tweet 954
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.