• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 7 April 2026 - 08:49
in Nasional
Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini menegaskan pergeseran sistem manajemen ASN dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis hasil kerja.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 April 2026. Dalam aturan itu, instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari kerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah atau domisili ASN (work from home/WFH) setiap Jumat.

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi tanggung jawab ASN terhadap target kinerja. Ia menekankan bahwa yang menjadi tolok ukur utama adalah capaian berbasis output dan outcome, bukan lokasi bekerja.

“Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar kehadiran fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target yang sama,” ujar Rini dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, menurutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi wajib memantau pencapaian kinerja bawahannya serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

“ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah percepatan implementasi pemerintahan digital. KemenPANRB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan sistem digital secara nasional.

Secara regulasi, dikatakan dia, kebijakan fleksibilitas kerja ASN memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebelumnya, pola kerja fleksibel telah diterapkan dalam berbagai situasi khusus, seperti saat pandemi Covid-19, arus mudik, maupun kegiatan kenegaraan. Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah juga telah lebih dulu menerapkan skema WFO, WFH, co-working space, hingga sistem shift kerja.

Meski demikian, Rini memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kedaruratan tetap beroperasi penuh, termasuk bagi kelompok rentan.

“Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan agar kualitas pelayanan tidak terganggu,” ujarnya. (nas)

Tags: ASNBudaya Kerjakementerian panrbkinerja asnrini widyantini

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.