INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini menegaskan pergeseran sistem manajemen ASN dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis hasil kerja.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 April 2026. Dalam aturan itu, instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari kerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah atau domisili ASN (work from home/WFH) setiap Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi tanggung jawab ASN terhadap target kinerja. Ia menekankan bahwa yang menjadi tolok ukur utama adalah capaian berbasis output dan outcome, bukan lokasi bekerja.
“Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar kehadiran fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target yang sama,” ujar Rini dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, menurutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi wajib memantau pencapaian kinerja bawahannya serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
“ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menuturkan, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah percepatan implementasi pemerintahan digital. KemenPANRB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan sistem digital secara nasional.
Secara regulasi, dikatakan dia, kebijakan fleksibilitas kerja ASN memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebelumnya, pola kerja fleksibel telah diterapkan dalam berbagai situasi khusus, seperti saat pandemi Covid-19, arus mudik, maupun kegiatan kenegaraan. Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah juga telah lebih dulu menerapkan skema WFO, WFH, co-working space, hingga sistem shift kerja.
Meski demikian, Rini memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kedaruratan tetap beroperasi penuh, termasuk bagi kelompok rentan.
“Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan agar kualitas pelayanan tidak terganggu,” ujarnya. (nas)








