INDOPOSCO.ID – Komitmen terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab kini tak lagi sekadar jargon. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap prinsip keberlanjutan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menunjukkan langkah konkret melalui program reklamasi lahan pascatambang di wilayah operasionalnya.
Di kawasan Tambang Emas Gosowong, upaya memulihkan lingkungan berjalan beriringan dengan aktivitas produksi. Lahan-lahan yang sebelumnya terdampak aktivitas penambangan kini secara bertahap ditata ulang, dipulihkan, dan dihidupkan kembali melalui proses reklamasi dan revegetasi yang berkelanjutan.
Sejak awal operasi pada tahun 2000, NHM telah memulai program tersebut dari area Main Waste Dump Gosowong. Hingga tahun 2026, total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 232,69 hektare sebuah capaian yang mencerminkan konsistensi jangka panjang perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara industri dan lingkungan.
Menariknya, sejumlah area yang telah direklamasi bahkan berhasil kembali ke fungsi awalnya dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen. Sementara itu, area lainnya masih berada dalam tahap pemulihan, menandakan proses ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Reklamasi yang dilakukan tidak sekadar penanaman kembali. Prosesnya dimulai dari pembentukan ulang kontur lahan, penyebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman vegetasi yang disesuaikan dengan kondisi ekosistem setempat. Pendekatan ini dirancang agar lahan tidak hanya pulih secara visual, tetapi juga kembali berfungsi secara ekologis.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, mengatakan reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian inti dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujar Widi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026)
Dalam pelaksanaannya, NHM juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta berbagai aturan turunan lainnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa praktik pertambangan modern tidak hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada upaya pemulihan dan keberlanjutan jangka panjang.
“Melalui capaian ini, NHM menegaskan praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (her)










