INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot paksa sejumlah baliho film horor di ruang publik lantaran dinilai meresahkan dan melanggar prinsip ruang ramah anak.
Adapun tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan tepat,” kata Yustinus dalam laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas
“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” ujar Yustinus.
Langkah penertiban tersebut diharapkan mampu meredakan kekhawatiran warga, sekaligus memastikan kualitas serta ketertiban ruang publik di Jakarta tetap terjaga. (dan)










