INDOPOSCO.ID – Indonesia bersama sejumlah negara seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengecam keras kebijakan Israel yang memberlakukan undang-undang hukuman mati bagi rakyat Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para menteri luar negeri menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi rasial yang semakin memperkuat sistem apartheid terhadap rakyat Palestina.
“Para Menteri menegaskan kembali penentangan terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” demikian pernyataan tersebut, Kamis (2/4/2026).
Mereka menyebut undang-undang tersebut sebagai eskalasi berbahaya, terutama karena penerapannya dinilai diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini juga dianggap berpotensi memperburuk ketegangan dan mengancam stabilitas kawasan.
Selain itu, para menteri mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi tahanan Palestina di penjara Israel. Mereka menyoroti adanya laporan kredibel mengenai berbagai pelanggaran, mulai dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, hingga penolakan hak-hak dasar.
Para negara tersebut juga menyerukan agar tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi segera dihentikan. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas serta peningkatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik semakin meluas.
Pernyataan bersama ini kembali menegaskan sikap tegas negara-negara tersebut dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina serta menolak kebijakan yang dinilai melanggar hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. (dil)










