• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25
in Nasional
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas arus masuk barang dari luar negeri, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman merupakan instrumen pengawasan yang krusial. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data barang serta mencegah masuknya komoditas ilegal, berbahaya, atau yang termasuk dalam kategori dilarang dan dibatasi, seperti narkotika dan senjata api.

BacaJuga:

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Mekanisme Pemeriksaan Fisik dan Pembagian Wewenang

Menurut Budi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dalam proses pemeriksaan fisik, terdapat pembagian peran yang diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, penyelenggara pos (Pos Indonesia atau kurir swasta), yang memiliki tanggung jawab penuh untuk menyiapkan barang, membuka kemasan, hingga melakukan pengemasan kembali (repacking) setelah pemeriksaan selesai. Kedua, Pejabat Bea dan Cukai, yang bertugas sebagai pengawas yang melakukan pengecekan atas kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang berdasarkan data yang diberitahukan (pabean).

“Pejabat Bea dan Cukai tidak diperkenankan membuka sendiri kemasan barang tanpa kehadiran pihak penyelenggara pos. Seluruh proses teknis penanganan fisik barang berada di bawah otoritas penyedia jasa titipan atau penyelenggara pos,” jelasnya.

Transparansi Status dan Layanan Pengaduan

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik, Bea Cukai menyediakan fasilitas bagi pemilik barang untuk memantau proses kepabeanan secara mandiri berupa Pengecekan Status Barang, sehingga masyarakat dapat memantau posisi dan status dokumen barang kiriman secara real-time melalui laman resmi www.beacukai.go.id dan Fasilitas Layanan Informasi dan Pengaduan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau kendala dalam proses kepabeanan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225

Imbauan bagi Penerima Barang
Apabila barang diterima dalam kondisi rusak atau kemasan tidak utuh, Bea Cukai mengimbau penerima untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pos terkait. Hal ini penting guna memastikan apakah kerusakan terjadi pada saat proses pengapalan (shipping), proses pemeriksaan fisik, atau saat distribusi akhir.

Melalui standardisasi prosedur ini, Bea Cukai memastikan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ipo)

Tags: Barang Kiriman ImporBea CukaiPemeriksaan Barang Kiriman Impor

Berita Terkait.

PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.