• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25
in Nasional
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas arus masuk barang dari luar negeri, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman merupakan instrumen pengawasan yang krusial. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data barang serta mencegah masuknya komoditas ilegal, berbahaya, atau yang termasuk dalam kategori dilarang dan dibatasi, seperti narkotika dan senjata api.

BacaJuga:

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Mekanisme Pemeriksaan Fisik dan Pembagian Wewenang

Menurut Budi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dalam proses pemeriksaan fisik, terdapat pembagian peran yang diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, penyelenggara pos (Pos Indonesia atau kurir swasta), yang memiliki tanggung jawab penuh untuk menyiapkan barang, membuka kemasan, hingga melakukan pengemasan kembali (repacking) setelah pemeriksaan selesai. Kedua, Pejabat Bea dan Cukai, yang bertugas sebagai pengawas yang melakukan pengecekan atas kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang berdasarkan data yang diberitahukan (pabean).

“Pejabat Bea dan Cukai tidak diperkenankan membuka sendiri kemasan barang tanpa kehadiran pihak penyelenggara pos. Seluruh proses teknis penanganan fisik barang berada di bawah otoritas penyedia jasa titipan atau penyelenggara pos,” jelasnya.

Transparansi Status dan Layanan Pengaduan

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik, Bea Cukai menyediakan fasilitas bagi pemilik barang untuk memantau proses kepabeanan secara mandiri berupa Pengecekan Status Barang, sehingga masyarakat dapat memantau posisi dan status dokumen barang kiriman secara real-time melalui laman resmi www.beacukai.go.id dan Fasilitas Layanan Informasi dan Pengaduan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau kendala dalam proses kepabeanan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225

Imbauan bagi Penerima Barang
Apabila barang diterima dalam kondisi rusak atau kemasan tidak utuh, Bea Cukai mengimbau penerima untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pos terkait. Hal ini penting guna memastikan apakah kerusakan terjadi pada saat proses pengapalan (shipping), proses pemeriksaan fisik, atau saat distribusi akhir.

Melalui standardisasi prosedur ini, Bea Cukai memastikan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ipo)

Tags: Barang Kiriman ImporBea CukaiPemeriksaan Barang Kiriman Impor

Berita Terkait.

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:31
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03
menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7076 shares
    Share 2830 Tweet 1769
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.