• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09
in Nasional
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Foto: Dok BNPB

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Foto: Dok BNPB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan asap.

Menurutnya, Karhutla di Kalimantan telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan, ekologis, sekaligus penegakan hukum yang membutuhkan penanganan terpadu.

BacaJuga:

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

“Yang kita hadapi bukan hanya lahan yang terbakar. Ada warga yang kesehatannya terancam, ada anak-anak dan lansia yang menghirup udara tidak sehat,” ujar Kholid dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, pada karhutla di Kalimantan ada satwa yang kehilangan habitat, dan diduga ada unsur kesengajaan.

“Ada pihak yang harus bertanggung jawab, semuanya harus ditangani secara bersamaan,” tegasnya.

Menurut Kholid, prioritas pertama pemerintah harus memastikan keselamatan masyarakat. Memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan berpotensi meningkatkan gangguan pernapasan, terutama bagi balita, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan.

“Kabut asap juga telah mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi, termasuk penerbangan,” tuturnya.

Karena itu, Kholid meminta Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan memastikan fasilitas kesehatan berada dalam kondisi siaga. Termasuk ketersediaan obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan, serta distribusi masker yang menjangkau masyarakat terdampak.

“Jangan menunggu jumlah korban meningkat baru respons kesehatan diperkuat. Dalam situasi seperti ini, prinsipnya harus preventif. Negara harus hadir lebih awal untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan,” terangnya.

Selain dampak terhadap manusia, Kholid menyoroti kerusakan ekologis akibat karhutla. Di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, tim Manggala Agni menemukan satwa yang mati terbakar ketika melakukan pemadaman.

“Satwa liar termasuk orangutan harus dievakuasi dari kawasan terdampak setelah habitatnya terganggu,” katanya.

“Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon dan lahan. Di dalamnya ada sebuah ekosistem. Ada satwa liar yang kehilangan rumah, sumber makanan, bahkan kehilangan nyawa,” tambahnya.

Kholid meminta Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperkuat pemetaan kawasan rawan, jalur penyelamatan satwa, serta kapasitas tim evakuasi selama masa darurat. Penanganan karhutla, menurutnya, harus menempatkan perlindungan biodiversitas sebagai bagian integral dari operasi penanggulangan bencana.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Ia mengapresiasi langkah aparat yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Kendati demikian ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan atau pemilik lahan skala kecil.

“Kalau kebakaran terjadi karena kesengajaan, penegakan hukumnya harus mengikuti aliran tanggung jawab sampai ke atas. Jangan hanya menangkap orang yang menyalakan api, tetapi telusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembakaran tersebut,” ujar Kholid.

Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan korporasi atau institusi bisnis, maka pertanggungjawaban hukum harus diterapkan secara tegas. Ia meminta Polri melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti yang ada, sementara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu menggunakan instrumen administratif secara efektif, mulai dari evaluasi hingga penindakan terhadap izin konsesi apabila ditemukan pelanggaran.

“Karhutla akan terus berulang jika biaya melakukan pembakaran lebih murah daripada konsekuensi hukumnya. Karena itu penegakan hukum juga merupakan bagian dari strategi pencegahan,” tutupnya. (nas)

Tags: Karhutlakebakaran hutan dan lahanPembakaran Hutanpks

Berita Terkait.

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Eni di 3 Wilayah Kerja Migas Kalimantan Timur
Nasional

BPDP Bekali 5 Ribu Penerima Beasiswa 2026 untuk Perkuat SDM Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07
Bedah RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan 6 Pagar Pelindung
Nasional

Bedah RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan 6 Pagar Pelindung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15

OLAHRAGA

Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Olahraga

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

INDOPOSCO.ID — Momen haru dan penuh semangat mewarnai pelepasan kontingen Special Olympics Indonesia (SOIna) Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni...

SelengkapnyaDetails
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17
Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.