INDOPOSCO.ID – Polemik pembagian desil dalam pendataan sosial menjadi perhatian serius DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Isu tersebut dinilai menjadi catatan penting untuk mengevaluasi konsep integrasi data nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa konsep Satu Data Indonesia tidak boleh dipahami sekadar sebagai upaya mengumpulkan dan memusatkan data. Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada bagaimana data dikelola dan diinterpretasikan menjadi dasar kebijakan yang tepat.
“Ketika kita bicara Satu Data Indonesia, ini bukan hanya soal mengumpulkan data, tetapi juga siapa yang menginterpretasikan data tersebut hingga menjadi kebijakan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Senin (30/3/2026)
Ia menyoroti polemik pembagian desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang belakangan menuai keluhan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut muncul akibat perbedaan peran antara lembaga pengumpul data dan pihak yang menggunakan data sebagai dasar kebijakan, seperti kementerian terkait.
Pengalaman pengelolaan data kemiskinan sebelumnya, lanjut Ledia, juga menunjukkan bahwa integrasi data antar Lembaga, termasuk BPS, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Kementerian, belum tentu menjamin akurasi serta keseragaman data di lapangan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan substansi dalam RUU SDI, terutama terkait standar pengumpulan, tata kelola, serta mekanisme pengolahan data. Penguatan sistem administrasi dinilai menjadi kunci agar data dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Yang perlu kita rumuskan adalah bagian mana yang paling penting untuk diatur, agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Selain aspek tata kelola, Ledia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi Satu Data Indonesia. Ia mengingatkan bahwa praktik pengumpulan data saat ini semakin luas, termasuk dalam layanan sehari-hari seperti perbankan, sehingga membutuhkan pengamanan yang lebih ketat.
Ia bahkan menyinggung kasus kebocoran data dalam proses rekrutmen di salah satu BUMN sebagai peringatan serius terhadap kesiapan sistem keamanan data nasional.
“Keterbukaan data jangan sampai mengorbankan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ledia meminta para narasumber untuk memberikan evaluasi tertulis terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang telah berjalan. Evaluasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi praktik baik, kendala, serta celah regulasi yang perlu diperbaiki.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPR menegaskan bahwa penguatan konsep Satu Data Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada aspek integrasi, tetapi juga mencakup standar, koordinasi antar lembaga, serta keamanan data sebagai fondasi utama kebijakan berbasis data. (dil)









