INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menangani berbagai keluhan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diajukan oleh pekerja di seluruh negeri.
Hingga tanggal 25 Maret 2026, sebanyak 173 kasus telah diselesaikan secara tuntas, sementara 1.461 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan dan pemeriksaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak para gubernur di seluruh Indonesia untuk turut serta dalam penanganan masalah ini.
“Para gubernur harus segera mengutus petugas pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk mengecek setiap laporan yang masuk melalui kanal Posko THR Kemnaker atau posko di lingkup dinas tenaga kerja masing-masing daerah,” kata Yassierli dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
Untuk mendukung penanganan tersebut, dikatakan dia, hingga 25 Maret 2026, pihak Kemnaker telah mengeluarkan sebanyak 200 dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 buah Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa selama periode 21 hingga 25 Maret 2025, terdapat 102 aduan baru yang diterima dari pekerja yang merasa haknya atas THR terganggu.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. “Sejak aktivitas posko THR dibuka hingga Rabu, 25 Maret 2025, jumlah total pengaduan yang masuk ke dalam sistem telah mencapai angka 2.443 kasus,” bebernya.
“Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada Lebaran 2025, dimana posko berhasil menghimpun sebanyak 2.415 aduan dari pekerja di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (nas)









