• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
in Nasional
ilustrasi THR Foto: Freepik

ilustrasi THR Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, yang dalam praktiknya jarang diterapkan secara tegas.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.

Menurut Edy, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga belum memberikan solusi cepat. Proses yang panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun, membuat banyak pekerja enggan menempuh jalur tersebut.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan secara mendasar, dengan mempertimbangkan pelanggaran pembayaran THR sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas agar ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Edy menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.

Ia juga mendesak agar seluruh laporan yang masih tertunda segera diselesaikan serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Untuk memperkuat akuntabilitas, ia mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.

“Kerja pengawas harus diawasi agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.

“Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan agar perusahaan pelanggar dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, guna mencegah pelanggaran berulang.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus diawasi secara khusus agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IXthr

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.