INDOPOSCO.ID – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, yang dalam praktiknya jarang diterapkan secara tegas.
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.
Menurut Edy, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga belum memberikan solusi cepat. Proses yang panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun, membuat banyak pekerja enggan menempuh jalur tersebut.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan secara mendasar, dengan mempertimbangkan pelanggaran pembayaran THR sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini menyangkut hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas agar ada efek jera,” katanya.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.
Ia juga mendesak agar seluruh laporan yang masih tertunda segera diselesaikan serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Untuk memperkuat akuntabilitas, ia mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.
“Kerja pengawas harus diawasi agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.
“Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan agar perusahaan pelanggar dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, guna mencegah pelanggaran berulang.
“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus diawasi secara khusus agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun,” pungkasnya. (dil)











