INDOPOSCO.ID – Keputusan KPK menjadikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah menuai kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Langkah tersebut dinilai sebagai ujian bagi KPK dalam menjaga sensitivitas dan rasa keadilan publik.
KPK resmi mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada (24/3/2026) setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Tersangka kasus korupsi kuota haji itu kembali ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
“Itu juga sebagai pengingat kepada KPK, untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat, gitu,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hampir tidak ada dukungan publik terhadap langkah-langkah KPK, yang dibuktikan dengan sentimen negatif atau nihilnya pembelaan di media sosial.
“Bukan hanya MAKI saja kok (kritik). Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Enggak ada. Komentar-komentar di berita juga enggak ada,” ucap Boyamin.
Pengalihan penahanan rumah tersebut merupakan sebuah rekor baru sejak beberapa tahun terakhir, mengingat hal semacam itu belum pernah terjadi dalam sejarah berdirinya instansi tersebut hingga saat ini.
“Maka harus saya kasih pengingat bahwa mereka telah menciptakan rekor, memecahkan rekor sejak berdirinya tahun 2003 sampai hari ini, tidak pernah ada pengalihan penahanan rumah,” tandas Boyamin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara atau rutan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ucap Asep terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Faktor kedua berkaitan dengan jadwal KPK yang akan memaparkan perkembangan kasus kuota haji dalam konferensi pers pada 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” ujar Asep. (dan)









