INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tidak merayakan Idulfitri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
“Benar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam.
Informasi Awalnya dari Sesama Tahanan
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Setelah menjenguk suaminya, Silvia mengatakan bahwa para tahanan membicarakan tidak terlihatnya Yaqut di rutan, termasuk saat salat Idulfitri.
Menurut Silvia, para tahanan menyebut Yaqut keluar dari rutan pada Kamis malam (19/3/2026), namun mereka tidak mengetahui secara pasti alasan keluarnya Yaqut.
Ia juga menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, bukan hanya suaminya.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus korupsi kuota haji tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji nasional yang berdampak pada jutaan calon jemaah Indonesia. (dam)










