• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Maret 2026 - 19:55
in Nasional
Ilustrasi - Layanan konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 di Posko THR/BHR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Foto : Antara/Kemnaker RI

Ilustrasi - Layanan konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 di Posko THR/BHR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Foto : Antara/Kemnaker RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri ke posko layanany yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sudah ada lebih dari 500 konsultasi,” kata Yassierli di Jakarta, Senin (16/3/2026).

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Pihaknya mulai H-14 sampai H-7 menerima konsultasi terkait THR. “Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya,” katanya.

Laporan tersebut masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Posko tersebut berperan dalam memastikan pekerja mendapatkan hak mereka terkait THR.

Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima.

Selain itu, Yassierli menjelaskan, posko tersebut tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan penjelasan terkait hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Memasuki H-7 sebelum Lebaran, posko pengaduan THR resmi dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Posko pengaduan ini tidak hanya tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga disediakan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah.

“Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko,” katanya.
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada pekerja.

Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

“Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut,” tegas Yassierli.

Melalui posko pengaduan dan layanan konsultasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi secara tepat waktu serta mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka layanan aduan di Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3).

Adapun Posko THR dan BHR Kemnaker telah dibuka per 2 Maret 2026. Sejak peluncurannya, Kemnaker telah menerima 1.134 konsultasi.

Menaker menjelaskan layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil. (aro)

Tags: lebaranthr

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.