INDOPOSCO.ID – Komnas Perempuan mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Serangan itu dinilai sebagai bentuk teror dan intimidasi untuk membungkam sikap kritis masyarakat sipil yang dilindungi konstitusi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan, bahwa intimidasi terhadap pembela HAM tidak bisa dilihat sebagai kasus personal, melainkan ancaman menyeluruh terhadap pegiat kemanusiaan.
“(Penyerangan terhadap Andrie Yunus) ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan,” kata Dahlia Madanih dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Andrie dinilai sangat konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan serta pembelaan HAM, termasuk pengawalan terhadap UU Nomor 03 Tahun 2025 tentang TNI yang berdampak signifikan pada kehidupan perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menyebut tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan itu menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
“Ancaman, teror dan penyerangan dalam bentuk apapun terhadap aktivis HAM, pekerja kemanusiaan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) merupakan tindakan pelanggaran hukum,” ucap Rr Sri Agustini.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyinggung posisi Indonesia yang tahun ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Menurutnya, jabatan tersebut membawa kewajiban moral bagi Indonesia untuk memimpin kepatuhan negara-negara anggota terhadap prinsip HAM, termasuk melindungi aktivis di dalam negeri.
“Kewajiban itu, terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” singgung Sondang Frishka. (dan)





















