• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Uang Rampasan Judi Online Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 15:11
in Megapolitan
Nurul-Wahida-Rifal

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal (keempat dari kiri) saat menyerahkan uang rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp530 miliar terkait kasus judi online kepada kas negara. Uang itu berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyatakan, pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas.

BacaJuga:

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo senilai total Rp530 miliar,” kata Nurul Wahida Rifal di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Total dana tersebut berasal dari rampasan berbagai rekening bank dalam kasus judi online sebesar Rp529 miliar dan denda Rp1 miliar. “Selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” beber Nurul.

Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari PPATK mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat,” tutur eks Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) Jakarta Pusat itu.

Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank, serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus.

“Modus pencucian uang dilakukan dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan akun melalui situs perjudian,” ujar Nurul.

Terpidana itu melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.

“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian,” imbuh Nurul. (dan)

Tags: judi onlineKas NegaraUang Rampasan

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.