• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Langkah Strategis Hulu Migas: NGL Resmi Masuk Perhitungan Lifting Nasional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 13 Maret 2026 - 12:28
in Ekonomi
Djoko-Siswanto

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto. Foto: Dokumen SKK Migas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya meningkatkan akurasi pelaporan produksi migas nasional terus diperkuat. SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) sebagai bagian dari implementasi kebijakan pelaporan lifting Natural Gas Liquid (NGL) agar tercatat sebagai komoditas minyak bumi.

Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas terproses di Jakarta, Senin (9/3/2026), disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi Desti Melanti.

BacaJuga:

Efek Domino Timur Tengah: Plastik Mahal, Minyak Goreng Ikut Melonjak

Kolaborasi Pertamina Drilling–PDC dengan Pemkot Prabumulih Perluas Peluang Kerja Lokal

Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Terbesar Sepanjang Sejarah Ketahanan Pangan,

Langkah ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyesuaian pelaporan produksi dan lifting NGL. Sebelum penandatanganan, para pihak telah melalui proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Adapun lima perjanjian yang diamandemen melibatkan sejumlah perusahaan migas nasional dan internasional, antara lain PT Pertamina EP, PT Pertamina Gas, ESSA Industries, PT Bina Bangun Wibawa Mukti, hingga Petronas Carigali Ketapang II Limited.

Penyesuaian ini dinilai penting karena produksi LPG sekitar 1.000 metric ton berpotensi menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari.

Ke depan, fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja seperti Cilamaya (Jawa Barat), Jawa Timur, hingga rencana pembangunan di Sulawesi dan Jambi diharapkan menerapkan sistem pelaporan serupa.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan amandemen ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis memperbaiki tata kelola industri hulu migas.

“Langkah ini merupakan upaya penting dalam memperkuat pencatatan produksi dan lifting migas nasional agar lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya, Rabu (11/3).

Menurut Djoko, pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan penyempurnaan sistem yang memungkinkan potensi produksi nasional tercatat secara optimal.

“Ini menunjukkan kita terus menyempurnakan tata kelola sektor hulu migas agar memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak bumi telah berlaku sejak 1 Maret 2026.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi,” jelasnya.

Desti juga mengapresiasi seluruh KKKS, pembeli gas, dan tim SKK Migas yang telah mendukung finalisasi amandemen tersebut.

“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses oleh pihak penjual dan pembeli, disaksikan pejabat SKK Migas terkait.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi pelaporan, tetapi juga membantu pencapaian target lifting nasional serta memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika kebutuhan energi global. (rmn)

Tags: kkksLifting NGLPJBGSKK Migas

Berita Terkait.

Palm-Oil
Ekonomi

Efek Domino Timur Tengah: Plastik Mahal, Minyak Goreng Ikut Melonjak

Jumat, 24 April 2026 - 01:05
Pertemuan
Ekonomi

Kolaborasi Pertamina Drilling–PDC dengan Pemkot Prabumulih Perluas Peluang Kerja Lokal

Jumat, 24 April 2026 - 00:29
Beras
Ekonomi

Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Terbesar Sepanjang Sejarah Ketahanan Pangan,

Kamis, 23 April 2026 - 22:52
AHY
Ekonomi

Kolaborasi Global di DXI 2026, AHY Dorong Wisata Bahari Jadi Mesin Ekonomi Baru

Kamis, 23 April 2026 - 20:20
RUPST
Ekonomi

BTN Perkuat Modal, Targetkan Pertumbuhan Kredit 10 Persen di 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:39
wig
Ekonomi

Rambut Palsu dari Yogyakarta Tembus Pasar Amerika Serikat, Devisa Rp2,2 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.