INDOPOSCO.ID – Upaya meningkatkan akurasi pelaporan produksi migas nasional terus diperkuat. SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) sebagai bagian dari implementasi kebijakan pelaporan lifting Natural Gas Liquid (NGL) agar tercatat sebagai komoditas minyak bumi.
Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas terproses di Jakarta, Senin (9/3/2026), disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi Desti Melanti.
Langkah ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyesuaian pelaporan produksi dan lifting NGL. Sebelum penandatanganan, para pihak telah melalui proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Adapun lima perjanjian yang diamandemen melibatkan sejumlah perusahaan migas nasional dan internasional, antara lain PT Pertamina EP, PT Pertamina Gas, ESSA Industries, PT Bina Bangun Wibawa Mukti, hingga Petronas Carigali Ketapang II Limited.
Penyesuaian ini dinilai penting karena produksi LPG sekitar 1.000 metric ton berpotensi menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari.
Ke depan, fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja seperti Cilamaya (Jawa Barat), Jawa Timur, hingga rencana pembangunan di Sulawesi dan Jambi diharapkan menerapkan sistem pelaporan serupa.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan amandemen ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis memperbaiki tata kelola industri hulu migas.
“Langkah ini merupakan upaya penting dalam memperkuat pencatatan produksi dan lifting migas nasional agar lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya, Rabu (11/3).
Menurut Djoko, pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan penyempurnaan sistem yang memungkinkan potensi produksi nasional tercatat secara optimal.
“Ini menunjukkan kita terus menyempurnakan tata kelola sektor hulu migas agar memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” tambahnya.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak bumi telah berlaku sejak 1 Maret 2026.
“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi,” jelasnya.
Desti juga mengapresiasi seluruh KKKS, pembeli gas, dan tim SKK Migas yang telah mendukung finalisasi amandemen tersebut.
“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses oleh pihak penjual dan pembeli, disaksikan pejabat SKK Migas terkait.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi pelaporan, tetapi juga membantu pencapaian target lifting nasional serta memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika kebutuhan energi global. (rmn)










