• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisii II Apresiasi ATR/BPN Percepat Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan. Foto: Dok. Fraksi PKS DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan. Foto: Dok. Fraksi PKS DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus mempercepat program sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Pemerintah saat ini tengah mengejar penyelesaian sekitar 4 juta bidang tanah tersisa dari target nasional sebanyak 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar dan bersertifikat. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa agraria.

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan sebelumnya mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok agar segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi melalui kantor pertanahan terdekat. Meski dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah, kepastian hukum saat ini sepenuhnya bersandar pada sertifikat yang diterbitkan negara.

Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 97,4 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dan bersertifikat secara nasional.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa yang akrrab disapa Aher ini menilai percepatan sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

“Program sertifikasi tanah ini sangat penting karena memberikan kepastian bagi masyarakat. Ketika tanah sudah bersertifikat, hak kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara,” ujar Aher dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO. ID, Jumat (13/3/2026)

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu juga mendukung imbauan ATR/BPN kepada masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera mengurus konversinya menjadi sertifikat resmi.

Menurutnya, meskipun dokumen seperti girik, letter C, atau petok masih bisa digunakan sebagai dasar pengurusan, sistem pertanahan nasional saat ini menempatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.

“Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau petok, sebaiknya segera diurus konversinya menjadi sertifikat. Ini penting agar hak atas tanah benar-benar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II itu menilai percepatan sertifikasi tanah sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan transparansi administrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan status tanah yang jelas dan legal, masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk sebagai akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.

“Ketika status tanah jelas dan legal, masyarakat juga memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk untuk akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan,” tutup Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawaDPR RIKementerian ATR/BPNKomisi II

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.