• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko PMK Koordinasikan Penetapan SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31
in Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (empat dari kanan)/istimewa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (empat dari kanan)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

BacaJuga:

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Waspada Penipuan! BPKP Tegaskan Undangan Seminar 23-24 September 2026 Adalah Palsu

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Penyusunan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNl, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menko PMK menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini menjadi respons atas semakin tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja, yang di satu sisi memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko.

“Kita tahu semua teknologi itu pasti mempermudah semua pekerjaan kita. SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno.

Menurutnya, paparan teknologi digital yang semakin intensif juga berkaitan dengan meningkatnya berbagai tantangan yang dihadapi anak dan remaja di ruang digital.

“Eksposur terhadap teknologi digital sudah tinggi, bahkan screen time-nya tujuh setengah jam lebih. Artinya green time-nya makin kecil. Remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental juga tinggi dan terus meningkat. Salah satu yang diduga sebagai pemicu adalah pemanfaatan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” jelasnya.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital yang tidak diimbangi literasi dan pendampingan yang memadai juga dikhawatirkan berdampak pada proses pembelajaran dan perkembangan kemampuan kognitif peserta didik.

“Dampaknya ke dunia pendidikan juga cukup dikhawatirkan, misalnya melemahkan aktivitas otak karena ketergantungan dengan alat bantu teknologi digital, dan juga mengurangi daya kritis dan kemampuan kognitif maupun reflektif. Nah ini yang harus kita atur,” tegasnya.

Melalui SKB ini, Menko PMK menekankan dua prinsip utama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan, yaitu Bijak Cerdas Berdigital Ber-AI serta Digital Wellness atau kesejahteraan digital. Prinsip tersebut menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara etis, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dengan interaksi sosial, kegiatan fisik, serta aktivitas kreatif.

Pedoman ini juga memuat panduan konkret pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan berbasis agama, pendidikan tinggi, hingga pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menko PMK menegaskan bahwa penguatan peran keluarga menjadi faktor penting dalam memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak berlangsung secara sehat dan seimbang.

“Pengaturan di sekolah tidak cukup, karena benteng pertama bagi anak-anak kita adalah keluarga. Jangan sampai smartphone menjadi pengasuh anak. Pengasuh anak ya orang tua, bukan digital. Karena itu peran orang tua harus kita perkuat, bukan hanya mengawasi tetapi juga menjadi pendamping yang aktif,” ungkapnya.

Melalui penetapan SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dapat berlangsung secara lebih terarah, aman, dan mendukung penguatan karakter generasi muda Indonesia.

“Marilah kita jadikan momentum ini untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter. Generasi yang mampu memanfaatkan teknologi, bukan diperdayakan oleh teknologi, tetapi memanfaatkan teknologi dalam membangun peradaban Indonesia yang lebih maju dan lebih mulia,” pungkasnya. (ney)

Tags: Kecerdasan Artifisial (AI)Kementerian Koordinator PMKLiterasi Digital AnakTeknologi Digital Pendidikan

Berita Terkait.

market
Nasional

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:50
Screenshot
Nasional

Waspada Penipuan! BPKP Tegaskan Undangan Seminar 23-24 September 2026 Adalah Palsu

Jumat, 4 September 2026 - 09:39
rini
Nasional

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 09:29
tito
Nasional

Sentuh Kebutuhan Dasar Rakyat, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Kalimantan

Jumat, 4 September 2026 - 09:09
bima
Nasional

Dorong Efektivitas Kebijakan Daerah, Bima Arya Minta Pemetaan Dampak Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 - 08:10
zon
Nasional

Kemenbud Perkuat Dokumen Cagar Budaya Nasional, TACBN Perketat Uji Nilai Sejarah

Jumat, 4 September 2026 - 07:07

OLAHRAGA

sarinah
Olahraga

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 4 September 2026 - 10:20

INDOPOSCO.ID - Kekayaan wastra Nusantara akan menjadi bagian dari identitas Tim Indonesia pada ajang 20th Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Sarinah...

SelengkapnyaDetails
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.