INDOPOSCO.ID -Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong negara segera mengakui eksistensi masyarakat adat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. Seruan tersebut disampaikannya bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026), perempuan yang akrab disapa Rerie itu menilai pembahasan RUU MHA sudah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.
“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia itu menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, berbagai data menunjukkan situasi darurat yang dialami masyarakat adat.
“Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegasnya.
Rerie menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan ketahanan pangan nasional. Ia menyebut komunitas adat sebagai benteng terakhir konservasi kawasan hutan di Indonesia.
“Mereka menjaga hutan dan menyediakan pangan tanpa merusak alam. Namun ironisnya, mereka justru kerap dikriminalisasi dan tanah leluhurnya dirampas. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” kata anggota Komisi X DPR RI dari Partai NasDem tersebut.
Ia berharap masuknya RUU MHA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak sekadar menjadi daftar agenda, tetapi benar-benar dibahas hingga disahkan.
Berdasarkan data terkini, jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 50–70 juta jiwa. Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai 32,3 juta hektare.
Namun hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi. Di sisi lain, sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat masih tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.
“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” pungkas Rerie. (dil)









